Berita Badung

Ditendang dan Dipukul, Norma Ningsih Menangis Ceritakan Bejat Suaminya ke Kapolres Badung

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Norma Ningsih (23) saat melaporkan kejadian penganiayaan yang dilakukan di Polsek Abiansemal kepada Kapolres Badung pada Jumat 10 Maret 2023.

TRIBUN-BALI.COM, MANGUPURA - Norma Ningsih (23), terpaksa harus melaporkan suaminya sendiri karena melakukan penganiayaan terhadap dirinya.

Wanita yang asal Kecamatan Nonggunong, Sokarmi Jawa Timur itu pun, langsung menelepon Kapolres Badung AKBP Leo Dedy Defretes, usai dirinya ditendang dan dipukul suaminya sendiri pada Jumat 10 Maret 2023.

Saat ditemui Kapolres Badung di Polsek Abiansemal, Norma terus mengeluarkan air mata, ia mengaku tidak menyangka sang suami akan terus melakukan kekerasan, meski kondisinya kini sedang hamil.

Cekcok antara suaminya itu pun dikatakan Norma, karena sang suami dilihat mengajak wanita lain.

Karena kesal, Norma pun langsung marah dan menanyakan hubungan mereka berdua.

Sayangnya Norma tidak mendapat jawaban pasti oleh suaminya, bahkan suaminya datang dalam kondisi mabuk.

Baca juga: Sunan Kalijaga Sebut Venna Melinda Bakal Cabut Laporan KDRT Ferry Irawan, Tetap Bercerai?

Baca juga: Bantuan Bedah Rumah Akibat Gempa Bumi Karangasem Berkekuatan 4,8 SR Dibangun Akhir Maret

Ilustrasi - Norma Ningsih (23) saat melaporkan kejadian penganiayaan yang dilakukan di Polsek Abiansemal kepada Kapolres Badung pada Jumat 10 Maret 2023 (Tribun Bali)

"Jadi ceritanya kemarin malam suami saya keluar berbelanja, dan saya jaga warung sekita jam 8 malam. Setelah itu jam 9 malam datang lagi menaruh barang, dan pergi lagi tanpa berpamitan," jelasnya.

Karena warung yang dibukanya di Jalan Raya Latu Sari, Abiansemal buka 24 jam, Norma pun merasa capek karena tidak dibantu suami.

Sekitar pukul 02.00 WITA saat hendak menutup warung, ia melihat suaminya mersama perempuan lain melintas di depan warungnya sendiri.

"Saya kaget dengan keadaan hamil, suami saya lihat sama wanita lain. Tidak lama, suami saya datang, saat saya menanyakan siapa yang diajak, dia langsung marah dan bilang sudah bosan," jelasnya.

Sembari mengatakan ia kerja dari pagi sampai pagi, tapi sang suami malah enak-enak sama perempuan lain, itu yang tidak Norma terima.

Diakui tidak hanya menyebut bosan, sang suami yang diketahui bernama Danenra Saputra (20) malah memukul Norma.

Hanya saja dirinya diam saja, dan membiarkan suaminya tidur karena mabuk. Namun saat bangun pukul 05.00 WITA, suaminya itu dipertemukan oleh wanita yang diboncengnya, untuk dimintai keterangan.

Norma Ningsih (23) saat melaporkan kejadian penganiayaan yang dilakukan di Polsek Abiansemal kepada Kapolres Badung pada Jumat 10 Maret 2023. (Agus/Tribun Bali)

"Saat saya pertemukan mereka, mereka tidak menjawab pertanyaan saya. Setelah itu, perempuan ini dijemput pacarnya, dan saat pergi saya malah di tendang di bagian perut dan kepala. Bahkan juga dipukul menggunakan jepitan alat masak," bebernya kepada Kapolres Badung.

Kendati demikian, Norma tidak mau suaminya dilepaskan dulu dari Polsek Abiansemal.

Pasalnya Norma masih trauma dan takut dianiaya lagi.

"Mohon pak jangan dulu dibebaskan, saya tidak mau dibunuh, karena saya tidak ada siapa-siapa di sini. Suami saya memang sering melakukan penganiayaan kepada saya," ucapnya sambil menangis.

Sementara Kapolres Badung AKBP Leo Dedy Defretes, didampingi Polsek Abiansemal Kompol I Gusti Made Sudarma Putra, mengakui, suami korban yang merupakan pelaku KDRT sudah diamankan.

Diakui laporan tersebut masuk di telepon pribadinya, melalui program Mesadu Pak Kapolres.

"Jadi saat dihubungi, saya langsung memerintahkan personil untuk mengamankan agar tidak terjadi hal yang diinginkan," katanya.

Diakui saat ini korban akan terus dilakukan pendampingan melalui unit PPA. Selain menghilangkan trauma korban, kondisi kehamilan korban juga akan dilakukan pengecekan.

"Terhadap pelaku kita lakukan proses sesuai hukum yang berlaku. Sementara saat ini pelaku dijerat pasal 44 ayat 4) UU no 23 tahun 2004 tentang menghapusan kekerasan dengan rumah tangga dengan ancaman pidana 5 tahun," imbuhnya. (*)


Berita Terkini