Berita Badung

Soroti Pelanggaran Bangunan di Pantai Melasti, Ini Respon Dewan Badung

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) mendukung langkah tegas yang dilakukan pemerintah Kabupaten Badung dalam menertibkan bangunan

Penulis: I Komang Agus Aryanta | Editor: Ady Sucipto
Istimewa
BERI KETERANGAN - Ketua DPRD Badung, I Gusti Anom Gumanti saat memberikan keterangan kepada awak media belum lama ini.  

TRIBUN-BALI.COM, MANGUPURA - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) mendukung langkah tegas yang dilakukan pemerintah Kabupaten Badung dalam menertibkan bangunan yang melanggar di Pantai Balangan dan Melasti, Kecamatan Kuta Selatan, Badung.

DPRD menilai penegakan sejatinya memang harus dilakukan.

Hanya saja penegakan pelanggaran juga dapat dilakukan dengan cara elegan.

Baca juga: Pelanggaran Bangunan di Pantai Melasti dan Balangan, Dewan Badung Minta Jangan Grasa-grusu

Sehingga bisa dilakukan penindakan tegas sesuai pelanggaran yang dilakukan

Ketua DPRD Badung, I Gusti Anom Gumanti mengatakan, penegakan hukum memang harus dilaksanakan.

Namun penindakan pelanggaran harus disesuaikan data dan fakta yang ada.

"Harus kita laksanakan. Tetapi di luar daripada itu kan harus berdasarkan data dan fakta.

Saya belum menerima datanya sejauh mana pelanggarannya, apa aja yang dilanggar,” ujar Anom Gumanti, Kamis (14/8/2025).

Pihaknya menyebutkan, ada berbagai cara yang dapat dilakukan oleh pemerintah dalam penindakan pelanggaran.

Salah satunya dengan cara elegan, seperti dengan cara duduk bersama.

"Kalau memang itu melanggar gitu, kemudian terakhir. dan ada juga cara-cara elegan yang bisa kita ambil bersama, yaitu dengan cara duduk bersama,” ungkapnya.

Pihaknya pun seakan sepakat dengan Bupati tidak mau buru-buru mengambil tindakan untuk dilakukan pembongkaran.

Mengingat jika semua dibongkar investor akan takut berinvestasi ke Badung.

Bahkan dinilai bisa berpindah daerah untuk melakukan investasi.

Baca juga: Bupati Badung Tanggapi Masalah Bangunan Melanggar di Pantai Melasti Bali, Sebagian Besar Beach Club

Namun dari informasi terakhir, jika tetap dibiarkan kemungkinan besar usaha tersebut akan dikenakan pajak lebih tinggi atau berbagi pendapatan dengan pemerintah daerah.

Halaman
12
Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved