Kedua bule yang diketahui berinisial RK (37) dan MZ (31) kedapatan memiliki KTP Indonesia.
Bahkan keduanya diketahui memiliki KK dan akan mengurus NPWP.
“Itu hasil operasi kita menemukan WNA punya KTP, KK, dan kemudian ATM BCA. Juga lagi ngurus NPWP.Tujuannya apa, kami belum jelas," kata Kepala Divisi Keimigrasian Kantor Wilayah KemenkumHAM Bali, Barron Ichsan, Rabu 8 Maret 2023 malam.
Barron menjelaskan, pihaknya belum melakukan pendeportasian kepada kedua WNA tersebut.
“Kami belum akan mendeportasi mereka ya, karena kami juga harus tahu dahulu alasan dia bikin KTP. Apalagi ini menjelang pemilu, ini tahun pemilu. Jelas untuk kita akan sangat membahayakan kalau ada orang asing yang bikin-bikin identitas WNI seperti ini,” ujarnya.
Barron mengaku sudah bekerjasama dengan pihak-pihak lain terkait kasus tersebut.
"Kita sudah koordinasi dengan Polri dan Kejaksaan, nanti sudah dilakukan gelar perkara dan kita tunggu," katanya.
Sementara itu, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar kembali menindak tegas WNA yang melanggar aturan keimigraian selama di Indonesia.
Kali ini WNA asal Rusia berinisial SR (44) dipulangkan ke negaranya, karena SR menyalahgunakan izin tinggal dengan menjadi fotografer selama berada di Bali.
“Dari hasil pemeriksaan, yang bersangkutan terbukti menyalahgunakan izin tinggalnya dengan melakukan kegiatan sebagai seorang fotografer selama berada di wilayah Bali,” Kepala Kantor Imigrasi Denpasar, Tedy Riyandi, Rabu 8 Maret 2023.
SR diketahui menjadi fotografer dan mengunggah hasilnya fotonya di media sosial instagram.
“Yang bersangkutan masuk ke Indonesia melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai dengan menggunakan Visa Kunjungan Saat Kedatangan (VKSK) pada 27 Januari 2023,” tambahnya.
Pria berusia 44 tahun tersebut diamankan berdasarkan pengawasan Tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim).
Pengawasan dilakukan melalui media sosial, terkait adanya dugaan WNA yang melakukan aktivitas tidak sesuai dengan izin tinggalnya.
Atas perbuatan yang telah dilakukan, maka WNA tersebut akan dikenakan Pasal 75 ayat (1) UU No 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian.