TRIBUN-BALI.COM – KUR BRI 2023: Persyaratan dan Suku Bunga Berbeda dengan Tahun Sebelumnya, Begini Penjelasannya
Akan ada perbedaan dengan tahun sebelumnya mengenai program pemeirntah Kredit Usaha Rakyat atau KUR 2023.
Secara resmi, atas peraturan yang diterbitkan oleh Kemenko Perekonomian terkait KUR, semua bank dan Lembaga keuangan yang bertindak sebagai penyalur KUR harus mengikuti aturan baru tersebut.
Termasuk KUR yang disalurkan oleh PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk.
Sebelumnya, sebagai informasi Bank BRI mendapat mandate dari pemerintah dengan alokasi KUR BRI 2023 sebesar Rp 270 triliun.
Yang mana, pada awal pembukaan bulan Maret, telah berhasil dikucurkan sebesar Rp 12 triliun.
Lantas, apa saja perbedaan KUR BRI 2023 dengan tahun lalu?
Inilah beberapa perubahan aturan yang terlihat berbeda dengan KUR tahun sebelumnya.
Tak hanya dari persyaratan, namun juga ada perubahan aturan mengenai suku bunga.
Lalu apa saja perbedaan syarat dan suku bunga KUR BRI 2023 dengan tahun sebelumnya?
Baca juga: Ajukan Pinjaman KUR BRI 2023 Rp100 Juta, Simak Aturan Suku Bunga dan Cicilan per Bulannya di Sini
Suku Bunga Bertahap
Dilansir dari Kompas.com, suku bunga bertahap mengacu pada Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Permenko) RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pedoman Pelaksanaan KUR.
Para debitur KUR BRI 2023 yang baru pertama kali mengakses KUR BRI dikenakan bunga 6 persen.
Namun jika sudah pernah meminjam lebih dari satu kali, maka suku bunga KUR BRI 2023 yang dibebankan ke nasabah akan lebih tinggi yakni 7-9 persen.
Sementara yang sudah kedua kalinya dikenakan bunga 7 persen, ketiga kali 8 persen dan keempat sebesar 9 persen.