Ramadhan 2023

9 Hari Menuju Ramadhan 2023: Ketahui Hukum bagi Wanita yang Belum Tahu Kewajiban Qadha Puasa

Editor: Mei Yuniken
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi - 9 Hari Menuju Ramadhan 2023: Ketahui Hukum bagi Wanita yang Belum Tahu Kewajiban Qadha Puasa

Wanita yang sedang mengalami siklus haid nifas menjadi salah satu kriteria orang-orang yang tidak diwajibkan untuknya berpuasa.

Dalam kondisi ini, mayoritas ulama menyetujui bahwa perempuan yang sedang haid tidak diperbolehkan untuk berpuasa, karena salah satu syarat sah nya puasa adalah bersih/suci dari haid dan nifas.

Perempuan yang meninggalkan puasa karena haid, wajib hukumnya mengqadha puasa sebanyak jumlah puasa yang dia tinggalkan

Baca juga: Sambut Ramadhan 2023, Yuk Hapalkan Lagi Bacaan Niat Puasa hingga Doa Buka Puasa

Lalu bagaimana dengan perempuan yang belum mengqadha puasa yang ia tinggalkan?

Entah karena lupa atau baru mengetahui hukum wajib qadha puasa?

Waktu pelaksanaan qadha puasa adalah sampai datangnya bulan Ramadhan berikutnya, artinya perempuan memiliki waktu satu tahun yang sangat cukup untuk menggantikan puasa yang ia tinggalkan.

Namun demikian, tidak menutup kemungkinan bahwa masih ada saja yang belum sempat mengganti qadha puasanya baik karena ada halangan maupun karena apatis dan lalai.

Sehingga qadha puasanya terus tertunda hingga datang Ramadhan berikutnya.

Dilasir dari laman resmi Majelis Ulama Indonesia (mui.or.id), dalam konteks ini hukum meninggalkan atau lalai melaksanakan qadha puasa adalah haram

Haram jika tidak dibarengi dengan adanya udzur syar’i.

Seperti sakit berkepanjangan, tidak sengaja lupa, atau memang belum mengetahui hukum mengqadha puasa.

Ulama juga berbeda pendapat dalam menjawab persoalan ini.

Baca juga: Ramadhan 2023 Kurang Berapa Hari? Simak Bocoran Jadwal Sidang Isbat Ramadhan 2023 di Sini

Pendapat ulama yang pertama adalah bagi yang sengaja meninggalkan qadha puasa maka berdosa.

Tetapi ia tetap tidak kehilangan kewajiban melaksanakan qadha puasa.

Dan juga ditambah dengan kewajiban berfidyah, yakni 1 mud per hari atau setara 543 gram menurut Malikiyah, Syafi’iyah, dan Hanabilah.

Halaman
123

Berita Terkini