Rektor Unud Ditetapkan Tersangka

UPDATE - Rektor Unud Prof Antara Hadiri Pemeriksaan sebagai Saksi

Penulis: Putu Candra
Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kasipenkum Kejati Bali, Eka Sabana didampingi Aspidsus Agus Eko Purnomo dan Asintel Chandra memberikan keterangan pers terkait penetapan tersangka baru kasus dugaan korupsi SPI jalur mandiri Unud.

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Rektor Univeritas Udayana (Unud) Prof. Dr. Ir. I Nyoman Gde Antara, M.Eng memenuhi panggilan sebagai saksi di ruang Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali, Senin, 13 Maret 2023.

Prof Antara diperiksa kapasitasnya sebagai saksi kasus dugaan korupsi penyalahgunaan dana Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) mahasiwa baru (maba) seleksi jalur mandiri Unud tahun 2018-2022.

Baca juga: Kasus Dugaan Korupsi SPI Unud, Prof Antara Tak Hadiri Panggilan Penyidik Kejati Alasan Rapat Senat


Diketahui, Prof Antara pernah menjabat sebagai Ketua Panitia Penerimaan Mahasiswa Baru jalur Mandiri tahun 2018 sampai dengan 2020.


"Saat ini yang bersangkutan (Prof Antara) tengah diperiksa sebagai saksi untuk tiga orang yang terlebih dahulu ditetapkan sebagai tersangka," ujar sumber di internal Kejati Bali. 

Baca juga: Kasus SPI Masuk Pasal Pungutan Ilegal, 3 Pejabat Jadi Tersangka, Tim Hukum Unud Bingung


Diberitakan sebelumnya, tim penyidik pidsus yang dikomandoi Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Bali menetapkan Prof Antara sebagai tersangka.

Prof Antara ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan alat bukti yang cukup berupa keterangan saksi saksi, ahli dan surat serta bukti petunjuk.

 

Disimpulkan tersangka Prof Antara berperan dalam dugaan kasus SPI Unud. 

Baca juga: Wakil Ketua Komisi X DPR RI Katakan SPI Pada Universitas Sah Namun Tak Wajib


"Prof DR INGA berperan dalam dugaan SPI Unud yang merugikan keuangan negara sekitar Rp105.390.206.993 dan Rp3.945.464.100. Juga merugikan perekonomian negara Rp334.572.085.691," ungkap Eka Sabana. 


Dalam kasus ini Prof Antara disangkakan pasal 2 ayat (1), pasal 3, pasal 12 huruf e jo pasal 18 UU No.31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU No.20 tahun 2021 tentang perubahan atas UU No.31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (*)

 

 

Berita lainnya di Korupsi SPI Unud
 

 

Berita Terkini