Berita Bali

Kasus Dugaan Korupsi SPI Unud, Prof Antara Tak Hadiri Panggilan Penyidik Kejati Alasan Rapat Senat

Dikatakan Agus Sujoko, sebelum pemeriksaan, pihaknya pun telah mengirim surat pemberitahuan kepada jaksa pidsus Kejati Bali.

Penulis: Putu Candra | Editor: Anak Agung Seri Kusniarti
Istimewa
Tim penyidik Pidsus Kejati Bali, saat melakukan penggeledahan di beberapa ruangan rektorat Kampus Unud, Jimbaran, beberapa waktu lalu. 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Rektor Universitas Udayana (Unud), Prof. Dr. Ir. I Nyoman Gde Antara, M.Eng buka suara terkait ketidakhadirannya memenuhi panggilan penyidik pidana khusus (pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali, Senin, 3 Maret 2023.

Sejatinya, pria yang akrab disapa Prof Antara ini diperiksa sebagai saksi, atas dugaan korupsi penyalahgunaan dana Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) mahasiswa baru (maba) seleksi jalur mandiri Universitas Udayana (Unud).

Prof Antara tidak hadir memenuhi panggilan, karena tengah menghadiri rapat senat Fakultas Teknik.

Ini disampaikan Agus Sujoko, selaku penasihat hukum Prof Antara.

Dikatakan Agus Sujoko, sebelum pemeriksaan, pihaknya pun telah mengirim surat pemberitahuan kepada jaksa pidsus Kejati Bali.

Baca juga: Khawatir Membahayakan Keberadaan Pura, Dua Desa Adat di Klungkung Minta Hentikan Pengerukan Lahan

Baca juga: Imbauan Polisi Pada Pemilik Rental Motor di Bali, Begitu Juga Pengendara Agar Taat Tata Tertib

Rektor Universitas Udayana (Unud), Prof. Dr. Ir. I Nyoman Gde Antara, M.Eng buka suara terkait ketidakhadirannya memenuhi panggilan penyidik pidana khusus (pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali, Senin, 3 Maret 2023.
Rektor Universitas Udayana (Unud), Prof. Dr. Ir. I Nyoman Gde Antara, M.Eng buka suara terkait ketidakhadirannya memenuhi panggilan penyidik pidana khusus (pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali, Senin, 3 Maret 2023. (Istimewa)

Surat tersebut diterima jaksa yang bertugas di lobi Kejati Bali lengkap dengan tanda terima dari Kejati Bali.

"Jadi tidak benar kalau dikatakan Prof Antara tidak hadir tanpa keterangan yang jelas. Kami sudah kirimkan surat pemberitahuan ke pidsus," tegas Agus Sujoko saat dikonfirmasi, Selasa, 7 Maret 2023.

Dalam surat pemberitahuan tersebut pihaknya juga meminta kepada jaksa untuk menjadwal ulang pemeriksaan Prof Antara. "Intinya kami akan kooperatif dan menghormati proses hukum yang sedang berjalan," ucap pengacara senior ini.

Terpisah, Kepala Seksi Penerangan dan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Bali, Putu Agus Eka Sabana Putra mengatakan, penyidik pidsus baru menerima surat tersebut hari ini.

"Memang saat ini kami (penyidik) telah menerima surat dimaksud. Namun kemarin sampai sore selesai jam kerja, penyidik belum menerima surat pemberitahuan dimaksud," terangnya saat dikonfirmasi.

Seperti diketahui, Prof Antara dijadwalkan diperiksa sebagai saksi untuk tiga pejabat Unud yang sudah ditetapkan sebagai tersangka yaitu IKB, IMY, dan NPS. Prof Antara akan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai Ketua Panitia Penerimaan Mahasiswa Baru Jalur Mandiri periode 2018-2020.

Lantaran tidak hadir, penyidik akan kembali melakukan panggilan kepada Prof Antara untuk pemeriksaan. "Penyidik akan mengirimkan kembali surat panggilan sebagai saksi kepada yang bersangkutan (Prof Antara), bersama saksi lain," ungkap Eka Sabana. (*)

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved