Berita Bali

Akui Cetak KK WNA yang Diduga Palsukan KTP, Disdukcapil Bantah Ada Perekaman di Badung Bali

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi KTP - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Badung, dengan tegas mengatakan tidak ada melakukan perekaman Kartu Tanda Penduduk (KTP), untuk Warga Negara Asing (WNA) yang melakukan pemalsuan KTP. Kendati demikian, Disdukcapil Badung mengakui telah mencetakkan kartu keluarga (KK) WNA itu sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

TRIBUN-BALI.COM, MANGUPURA - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Badung, dengan tegas mengatakan tidak ada melakukan perekaman Kartu Tanda Penduduk (KTP), untuk Warga Negara Asing (WNA) yang melakukan pemalsuan KTP.

Kendati demikian, Disdukcapil Badung mengakui telah mencetakkan kartu keluarga (KK) WNA itu sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Baca juga: Pemprov Bali Keluarkan Surat Edaran Imbauan Nyepi 2023, Salat Terawih Pertama Diadakan di Rumah

Baca juga: Kedapatan Miliki Narkotika Golongan Satu, WNA Asal Australia Dideportasi!

ilustrasi KTP - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Badung, dengan tegas mengatakan tidak ada melakukan perekaman Kartu Tanda Penduduk (KTP), untuk Warga Negara Asing (WNA) yang melakukan pemalsuan KTP. Kendati demikian, Disdukcapil Badung mengakui telah mencetakkan kartu keluarga (KK) WNA itu sesuai dengan ketentuan yang berlaku. (Istimewa)

"Jadi WNA ini membawa surat pindah dari Denpasar ke Badung. Jadi Nomor Induk Kependudukan (NIK) ini sudah dibuat di Denpasar," ujar Sekretaris Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Kabupaten Badung, Putu Suryawati, Selasa 14 Maret 2023.

Pihaknya mengaku, jika permasalahannya seperti itu, Disdukcapil tidak mungkin akan meminta dokumen yang lain.

Mengingat proses pembuatan NIK dan dokumen, yang dibutuhkan sudah disimpan di Disdukcapil Kota Denpasar.

"Jadi karena statusnya terlihat WNI dan sesuai ketentuan bisa diterbitkan Kartu Keluarga (KK). Sehingga kita cetak KKnya pada 22 November 2022 lalu," bebernya.

Kendati demikian, setelah terbit KK, Disdukcapil tidak pernah mencetakkan KTP di Kabupaten Badung.

Sehingga dipastikan WNA tersebut melakukan perekaman di Kota Denpasar, dan tidak melakukan perekaman di Badung.

"Jadi pada kasus tersebut kan ada dua WNA yang punya NIK. Nah salah satunya ini pindah ke Badung," bebernya.

Diketahui, WNA bernama Rodion Krynin alias Alexander Nur Rudi ditetapkan sebagai tersangka sebagai buntut dari kasus kepemilikan KTP ilegal di Bali.

Hal tersebut diungkapkan Kabid Humas Polda Bali, Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto.

Rodion Krynin alias Alexander Nur Rudi, diduga menggunakan dokumen atau KTP palsu.

Kini, Rodion Krynin alias Alexander Nur Rudi telah ditahan, di Rutan Polda Bali untuk diproses lebih lanjut.

Sebelumnya, Tim Pora (Pengawasan Orang Asing) Imigrasi mendapat temuan soal adanya dua WNA yang masing-masing berasal dari Suriah dan Ukraina memiliki KTP Indonesia.

Setelah dilakukan pemeriksaan, nama yang tercantum antara passport dan KTP tersebut tak sesuai.

Muhammad Zghaib Bin Nizar asal Suriah itu memiliki KTP Indonesia atas nama Agung Nizar Santoso.

Sementara itu, Rodion Krynin asal Ukraina memiliki KTP Indonesia atas nama Alexander Nur Rudi.

Mendapat temuan tersebut, Imigrasi berkoordinasi dengan Kejaksaan dan Polda Bali guna menindaklanjuti hal tersebut.

Usai diusut para penegak hukum, kabarnya dua WNA tersebut mendapat KTP Indonesia secara ilegal dari calo yang berbeda.

Rodion Krynin alias Alexander Nur Rudi asal Ukraina mendapat KTP tersebut atas bantuan seseorang berinisial PUJI.

Ia diketahui membayar PUJI sebesar 31 juta rupiah yang dilakukannya dengan cara mencicil sebanyak 2 kali.

“KTP dibuat sekitar bulan Oktober 2022, dengan membayar PUJI sebesar Rp 31 juta dari jasa yang ditawarkan,” ungkap Kabid Humas Polda Bali.

Dua minggu setelah melunasi pembayaran, Rodion Krynin alias Alexander Nur Rudi menyambangi Disdukcapil Badung guna melakukan perekaman sidik jari, foto, dan sebagainya.

Rodion Krynin alias Alexander Nur Rudi mendapat KTP dan dokumen penting lainnya seperti KK (Kartu Keluarga) dan akta kelahiran dari PUJI pada 26 November 2022.

Sementara, terkait kasus pemalsuan KTP WNA ini, Kejaksaan Negeri (Kejari) Denpasar sudah memanggil Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kota Denpasar, Dewa Gde Juli Artabrata.

Dewa Gde Juli diperiksa selama tiga jam oleh Kejari Denpasar pada Senin 13 Maret 2023 lalu.

Kasi Intel yang juga selaku Humas Kejari Denpasar Eka Suyantha, yang dikonfirmasi Selasa 14 Maret 2023, belum bersedia memberikan keterangan.

Ia hanya mengatakan penanganan kasus ini akan dirilis oleh Kejari Denpasar pada Rabu 15 Maret 2023. "Besok saja sekalian rilis ya," katanya singkat. (*)

Berita Terkini