Berita Bali
Kedapatan Miliki Narkotika Golongan Satu, WNA Asal Australia Dideportasi!
Tim Inteldakim Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar, menerima pelimpahan seorang Warga Negara Asing (WNA), dari Kepolisan Daerah (Polda) Bali.
Penulis: Putu Honey Dharma Putri W | Editor: Anak Agung Seri Kusniarti
TRIBUN-BALI.COM - Tim Inteldakim Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar, menerima pelimpahan seorang Warga Negara Asing (WNA), dari Kepolisan Daerah (Polda) Bali, Direktorat Reserse Narkoba.
Pelipampahan tersebut terjadi pada Senin, 13 Maret 2023, setelah seorang WNA berinisial JDA (47) tersebut memiliki 99 butir tablet warna putih, yang diduga mengandung narkotika golongan I/jenis Deksamfetamina.
“Dari bukti dan penelurusan yang didapat oleh Polda, narkotika itu terkandung dalam obat untuk penyakit yang ia derita saat ini. Hal itu diperkuat oleh surat dari rumah sakit di Australia,” jelas Kasi Inteldakim Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar, Iqbal Rifai pada Selasa, 14 Maret 2023.
Baca juga: Maling Barang Majikan Lalu Dipamerkan di Sosial Media, Marselina Diamankan Polsek Densel
Baca juga: Anak-anak TK di Klungkung Bali Antusias Ngarak Ogoh-ogoh Mini

Tim Inteldakim Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar pun, kemudian melakukan pemeriksaan dokumen keimigrasian milik orang asing dan memintai keterangannya.
Dari hasil pemeriksaan dokumen keimigrasian terhadap JDA, diketahui masuk ke Indonesia melalui Bandara Internasional Ngurah Rai, dengan menggunakan izin tinggal kunjungan (B211A) pada Tanggal 18 Januari 2023.
JDA yang mengaku datang ke Bali hanya untuk liburan, dan mengunjungi pacar yang berada di Bali itu pun nanti malam renacanya akan dideportasi.
Ia dikenakan Pasal 75 Ayat (1) Undang- Undang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian, bahwa pejabat Imigrasi berwenang melakukan tindakan administratif keimigrasian terhadap orang asing yang berada di wilayah Indonesia, yang melakukan kegiatan berbahaya dan patut diduga membahayakan keamanan serta ketertiban umum atau tidak menghomati dan tidak menaati peraturan perundang-undangan.
JDA diketahui telah menyiapkan tiket kepulangan kembali ke negaranya, sehingga Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar melakukan tindakan pendeportasian ke negara asalnya.
“Kami mengimbau kepada masyarakat di seluruh wilayah Provinsi Bali, agar proaktif memantau dan melaporkan berbagai jenis pelanggaran atau patut diduga melanggar aturan, yang dilakukan oleh Warga Negara Asing (WNA) kepada pihak yang berwenang, sehingga dapat diambil tindakan tegas.
Dan kepada seluruh WNA yang berkunjung ke Bali, agar selalu berperilaku tertib dengan menghormati hukum serta nilai budaya masyarakat Bali. Karena setiap pelanggaran akan ditindak tegas, demi menegakkan kehormatan dan kewibawaan negara di hadapan dunia.
Silakan datang ke Pulau Bali, dan nikmati segala keindahan alamnya namun dengan tetap mengikuti aturan yang berlaku,”tutup Tedy Riyandi, Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar.
Tim Inteldakim Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasa
deportasi
WNA
narkotika
JDA
Imigrasi Kelas I TPI Denpasar
Kisah Inspiratif PMI Asal Bali Nengah Okta, Nekat Demi Penghasilan Lebih Tinggi, Memulai Dari Bawah |
![]() |
---|
Periksha Gelar Asah Keterampilan Senpi di Bali, Simulasi Perampokan hingga Begal di ATM |
![]() |
---|
6 Berita Bali Hari Ini, 40 Burung Perkici Dada Merah Dipulangkan, Jual Daster Omzet Ratusan Juta |
![]() |
---|
Dispar Bali Sidak Hotel dan Restoran di Badung Bali, Dispar: Sampah Masalah Utama Pariwisata |
![]() |
---|
Gerakan Bali Bersih Sampah: Dispar Bali Sidak ke Hotel dan Restoran di Badung |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.