2). Makan dan Minum dengan Sengaja
Makan dan minum sebagai pembatal puasa antara lain:
-Yang sudah makruf disebut makan dan minum (misalnya merokok);
Menurut pendapat Syaikh Muhammad bin Shalih Al ‘Utsaimin yang disebutkan oleh Syaikh ‘Abdullah bin ‘Abdirrahman bin Jibrin dalam Syarh ‘Umdatul Fiqh, 1: 584 :
Merokok termasuk pembatal puasa karena secara bahasa disebut syarbud dukhon (minum asap).
Itu artinya merokok sudah termasuk minum.
-Yang dimasukkan adalah zat makanan ke dalam perut atau lambung;
Ar Romaani dalam Al Mishbahul Munir berkata:
كل حقيقة ً بلع الطعام بعد مضغه، فبلع الحصاة ليس بأكل حقيقةلا
Artinya: “Makan hakikatnya adalah memasukkan makanan setelah dikunyah.
Jika yang dimasukkan adalah batu, maka itu sebenarnya tidak disebut makan.”
-Serta dapat menguatkan tubuh atau mengenyangkan (misalnya injeksi infus).
Seperti yang tertuang dalam hadist berikut:
يَدَع َ طَعَامَه ُ وَشَ رَ ابَه
Artinya: "Puasa itu meninggalkan makanan dan minuman.” (HR. Bukhari no. 1903).