Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan alasan tunjangan kinerja hanya dibayarkan 50 persen karena keadaan saat ini dan ketidakpastian ekonomi global.
Selain itu, berbeda dengan tahun sebelumnya, pembayaran THR dan gaji ke-13 tahun ini juga diberikan kepada guru dan dosen yang tidak mendapatkan tunjangan kinerja.
Sehingga, guru dan dosen yang tidak mendapat tunjangan kinerja, akan mendapat 50 persen tunjangan profesi.
Untuk penambahan komponen tersebut, maka pemerintah pusat akan memberikan tambahan transfer kepada seluruh pemerintah daerah yang diperkirakan mencapai Rp 2,1 triliun.
Nah itulah sekilas informasi mengenai besaran THR dan Gaji 13 untuk ASN tahun 2023.
(*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Besaran THR PNS 2023 dan Gaji ke-13 sesuai Jabatan, Paling Banyak Rp24.134.000,