THR ASN 2023

Rincian Komponen THR dan Gaji 13 ASN 2023 Terbaru, Tunjangan Kinerja Hanya Diberikan 50 Persen?

Editor: Mei Yuniken
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi - Rincian Komponen THR dan Gaji 13 ASN 2023 Terbaru, Tunjangan Kinerja Hanya Diberikan 50 Persen?

Ketiga, THR diberikan para pensiunan dan penerima pensiun yang berjumlah 2,9 juta orang.

Menkeu juga menegaskan bahwa pada tahun ini pembayaran THR juga diberikan pada guru dan dosen yang tidak mendapatkan tunjangan kinerja atau tambahan penghasilan.

"Mereka akan diberikan 50 persen tunjangan profesi guru serta 50 persen tunjangan profesi dosen," ucapnya.

Menkeu menyampaikan alasan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji 13 bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan pensiunan tak cair secara penuh.

Menurutnya, hal tersebut didasari oleh ketidakpastian ekonomi global, meski kondisi Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) sudah membaik dan penanganan Covid-19 masih terkendali.

"Kondisi geopolitik yang mempengaruhi kondisi ekonomi, dan tren kebijakan moneter untuk menangani inflasi yang cenderung ketat.

Maka kebijakan pemberian THR tunjangan hari raya dan gaji ke-13 disesuaikan dengan tantangan dan kondisi saat ini," ujarnya.

Untuk pembayaran gaji ketigabelas bagi pegawai negeri sipil (PNS) kata Menkeu bakal dicairkan pada bulan Juni 2023.

Baca juga: Jumlah THR dan Gaji 13 ASN 2023 Berubah? Bendahara Negara: Disesuaikan dengan Perekonomian Saat Ini

Sri Mulyani mengatakan, pembayaran gaji ketigabelas ini diatur dalam peraturan pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2023.

"Gaji ke-13 akan dibayarkan mulai bulan Juni 2023, dimana Gaji ke-13 komponennya sama dengan THR tahun ini," kata Sri Mulyani.

Dikatakan Sri Mulyani, besaran komponen gaji ketigabelas sama dengan Tunjangan Hari Raya (THR) yaitu gaji pokok, tunjangan melekat.

Adapun tunjangan melekat terdiri dari tunjangan keluarga dan tunjangan pangan.

Serta, tunjangan jabatan struktural fungsional, atau tunjangan umum lainnya.

Terkait pengaturan pelaksanaan teknis pembayaran gaji ketigabelas serta Tunjangan Hari Raya (THR) kata Sri Mulyani bakal diatur melalui peraturan menteri keuangan (PMK).

"Karena keseluruhan dari PP masih membutuhkan aturan Peraturan Menteri Keuangan untuk bisa melaksanakan amanat PP 15 Tahun 2023," tegasnya.

Halaman
123

Berita Terkini