Rektor Unud Ditetapkan Tersangka

Ajukan Praperadilan Kasus Dugaan Korupsi Dana SPI, Rektor Unud Tak ke Mana-mana

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Prof Antara diwawancarai oleh awak media usai menjalani pemeriksaan sebagai saksi kasus dugaan SPI mandiri Unud di Kejati Bali - Ajukan Praperadilan Kasus Dugaan Korupsi Dana SPI, Rektor Unud Tak ke Mana-mana

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Rektor Universitas (Unud), Prof DR Ir I Nyoman Gde Antara MEng mengajukan praperadilan terkait penetapan dirinya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) jalur mandiri anggaran tahun 2018/2019 sampai tahun 2022/2023.

Praperadilan tersebut sudah diajukan ke Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Jumat 31 Maret 2023.

“Sudah diajukan kok. Nanti sidang pertama tanggal 10 April Senin mendatang. Yang ajukan Rektor, kemudian dua orang sisanya tanggal 11 sidangnya. Jadi sehari-sehari,” kata Ketua Tim Hukum Unud, Nyoman Sukandia, Sabtu 1 April 2023.

Sementara terkait pencekalan Rektor yang tidak diperbolehkan ke luar negeri, Sukandia mengatakan, itu mekanisme yang biasa dari penyidik.

Baca juga: Masih Berkomunikasi Kemarin, Rektor Unud Sampaikan Duka Cita Atas Meninggalnya Prof Windia

Menurutnya, yang terpenting Rektor Unud tidak pergi ke mana-mana atau ke luar negeri.

Ia mengatakan, akan mengikuti jalan persidangan nanti. Untuk masa pencekalan biasanya berlaku 6 bulan.

Tergantung juga nantinya jika praperadilan dicabutkan, maka pencekalan akan langsung akan dicabut juga.

Pihaknya pun berharap adanya peluang dikabulkannya praperadilan.

Terlebih saat ini status tersangka sudah dibolehkan mengajukan praperadilan.

“Karena bagaimanapun tersangka itu hak-haknya sudah terbatasi. Status tersangka itu membawa dampak yang luar biasa pada unsur pemaksaan seperti itu. Kalau dalam kasus ini jelas itu suatu pemaksaan. Dengan menetapkan status tersangka seharusnya betul-betul ada bukti yang cukup dan memang kuat. Jangan pakai asumsi-asumsi kan tidak bisa. Itu yang kita perjuangkan, kan gitu,” imbuhnya.

Ia tetap bersiteguh bahwa Unud tetap bersandar pada peraturan perundang-undangan.

Sandarannya meliputi lembaga BPK, BPKP.

Sukandia juga mengatakan pihaknya sudah bersurat ke KPK terkait hal ini.

Dalam hal ini laporan keuangan Unud sudah dilakukan audit oleh BPK.

Selain BPK ada tiga lembaga audit seperti BPK, BPKP, Inspektorat.

“Kalaupun ada temuan ya administratif itu BPK punya kewenangan. Ada mahasiswa yang tidak mendaftar ulang itu kesalahan administratif apakah itu korupsi? Jangan gampang menuduh orang korupsi. Kita semua anti korupsi,” katanya. (sar)

Kumpulan Artikel Bali

Berita Terkini