TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali menerima audensi dari Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Udayana (Unud), Rabu, 5 April 2023.
Dalam audensi itu, BEM Unud menyerahkan hasil kajian terkait dana Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) mahasiswa baru (maba) seleksi jalur mandiri yang kini bermasalah.
"BEM Unud hari ini melakukan audensi ke Kejati Bali. Tentunya siapapun yang ingin audensi kami terima dengan terbuka. Baik dari teman- mahasiswa atau pihak lain. Itu bagian dari keterbukaan informasi publik," ucap Kepala Seksi Penerangan dan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Bali, Putu Agus Eka Sabana Putra.
Namun dalam hal audensi penanganan perkara, kata Eka Sabana ada batasannya.
"Namun itu ada batasannya. Hal-hal yang masih pro justitia kami belum bisa sampaikan. Kami juga sampaikan ke teman-teman mahasiswa bahwa apa yang dilakukan penyidik Kejati Bali selama ini telah dilakukan secara profesioanal dan sesuai proses hukum," terangnya.
Pihaknya menegaskan dalam penanganan kasus dugaan korupsi SPI Unud ini tidak ada pesanan atau ada mengintervensi pihak lain.
"Tidak ada Kejati Bali itu mengintervensi atas pesanan tertentu dalam melakukan tindakan pro justitia," tegas Eka Sabana.
Baca juga: Usut Tuntas, BEM Unud Desak Kejati Bali Tahan Para Tersangka Dugaan Korupsi Dana SPI Mandiri
Ditanya terkait adanya desakan dari BEM Unud untuk melakukan penahanan terhadap para tersangka.
Eka Sabana mengembalikan kepada penyidik.
"Itu kembali ke penyidik, melihat perkembangan situasi, apakah dilakukan hal (penahanan) tersebut atau tidak," jawabnya.
Diberitakan sebelumnya, tim penyidik yang dikomandoi Asisten Pidana Khusus (Aspidsus), Kejati Bali Agus Eko Purnomo telah menetapkan Rektor Unud, Prof. DR. Ir. I Nyoman Gde Antara, M.Eng, I Ketut Budiartawan, Nyoman Putra Sastra dan Made Yusnantara sebagai tersangka.
Mereka ditetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyalahgunaan dana Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) mahasiswa baru (maba) seleksi jalur mandiri Universitas Udayana (Unud) tahun 2018-2022.
(*)