Bersama Direktur Penuntutan Fitroh Rohcahyanto, ketiga orang ini disebut kukuh tidak ingin menaikkan status Formula E ke tahap penyidikan karena belum menemukan niat jahat atau mens rea.
Penyelidikan Formula E mulai diumumkan KPK pada November 2021.
Sudah setahun lebih penyelidikan ini berlangsung.
Informasi yang dihimpun, dalam salah satu ekspose, mayoritas pimpinan meminta penanganan yang masih penyelidikan itu untuk naik ke tahap penyidikan.
Meski tanpa disertai penetapan tersangka.
Padahal selama ini, dimulainya penyidikan KPK selalu dibarengi dengan adanya tersangka.
Namun, sejumlah pejabat struktural di Kedeputian Penindakan dan Eksekusi menilai penanganan perkara belum layak naik penyidikan.
Sebab, belum memenuhi syarat ditemukannya cukup bukti adanya korupsi.
Pejabat yang menentang itu adalah Karyoto dan Endar dari Polri, lalu Fitroh dari Kejaksaan.
Berselang tak lama kemudian ketiganya direkomendasikan untuk dikembalikan ke instansi masing-masing.
Surat itu merupakan rekomendasi KPK terhadap ketiganya untuk mendapat promosi di instansi asal masing-masing.
Namun, tujuannya diduga untuk menyingkirkan ketiganya.
Dugaan itu dibantah Firli Bahuri.
Dia tidak secara langsung menjawab soal adanya 'surat sakti' tersebut.
Namun ia membenarkan adanya komunikasi.