THR ASN 2023

THR ASN 2023 Sudah CAIR, Inilah Daftar ASN dan Pejabat Lain sebagai Penerima THR Lebaran Tahun Ini

Editor: Mei Yuniken
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi THR ASN 2023 Sudah CAIR, Inilah Daftar ASN dan Pejabat Lain sebagai Penerima THR Lebaran Tahun Ini

TRIBUN-BALI.COMTHR ASN 2023 Sudah CAIR, Inilah Daftar ASN dan Pejabat Lain sebagai Penerima THR Lebaran Tahun Ini

Salah satu tunjangan yang paling dinantikan kedatangannya adalah tunjangan keagamaan.

Tunjangan keagamaan yang hanya turun sekali selama setahun ini biasa disebut Tunjangan Hrai Raya (THR).

Baik pegawai negeri maupun karyawan swasta berhak menerima THR ini.

Di tahun ini, pencairan THR untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) termasuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan pensiuanan PNS telah mulai dicairkan pada Selasa 4 April 2023 kemarin.

Skema dalam penyaluran THR adalah bertahap sesuai kesiapan masing-masing instansi terkait.

Jadi jika Tribunners termasuk ASN dan belum dapat THR pada 4 April 2023, kemungkinan bisa hari ini besok atau lusa.

Tahun ini, THR akan diberikan sebesar gaji pokok, tunjangan yang melekat pada gaji pokok, dan 50 persen tunjangan kinerja per bulan.

Baca juga: Update THR Pensiunan PNS 2023: Apakah Akan Cair Hari Ini? Simak Keterangan dari TASPEN

Bagi instansi pemerintah daerah, ditambah paling banyak 50 persen tambahan penghasilan dengan memperhatikan kemampuan kapasitas fiskal daerah dan sesuai peraturan perundang-undangan.

Sementara guru dan dosen yang tidak mendapatkan tunjangan kinerja atau tambahan penghasilan, maka diberikan 50 persen tunjangan profesi guru dan profesi dosen.

Dalam artikel ini akan diuraikan mengenai ASN dan pejabat negara siapa saja yang berhak mendapat THR lebaran 2023.

Lantas, siapa saja yang akan menerima THR ASN 2023?

Penerima THR ASN 2023

Dilansir dari Kompas.com, penerima THR ASN 2023 telah teratur dalam Pasal 3 PP Nomor 15 Tahun 2023, tertulis para penerima THR adalah Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pensiunan.

Mereka yang masuk ke dalam kategori ASN adalah:

1). PNS dan calon PNS

2). PPPK

3). Prajurit TNI

4). Anggota Polri

5). Pejabat negara

Baca juga: THR ASN 2023: Cair Mulai Hari Ini, Simak Kategori ASN yang Tidak Dapat THR Tahun Ini

Selain lima kategori di atas, ASN juga termasuk:

1). Wakil menteri

2). Staf khusus di lingkungan kementerian/lembaga

3). Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi

4). Pimpinan dan Anggota DPRD

5). Hakim ad hoc

6). Pimpinan dan anggota lembaga nonstruktural yang terdiri atas ketua/kepala, wakul ketua/wakil kepala, sekretaris, dan/atau anggota

7). Pimpinan Badan Layanan Umum/Badan Layanan Umum Daerah yang terdiri atas dewan pengawas dan pejabat pengelola Pimpinan lembaga penyiaran publik

8). Pejabat yang hak keuangan atau hak administratifnya disetarakan atau setingkat dengan menteri, wakil menteri, pejabat pimpinan tinggi, administrator, atau pengawas

9). Pegawai Non-ASN yang bertugas di instansi pemerintah

10). Aparatur negara lainnya sesuai dengan ketentuan undang-undang

Sementara yang dimaksud dengan pejabat negara dalam poin di atas adalah:

1). Presiden dan Wakil Presiden

2). Ketua, wakil ketua, dan anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat

3). Ketua, wakil ketua, dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat

4). Ketua, wakil ketua, dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah

5). Ketua, Wakil Ketua, Ketua Muda, dan Hakim Agung pada Mahkamah Agung (MA), serta Ketua, Wakil Ketua, dan Hakim pada semua badan peradilan, kecuali Hakim ad hoc

6). Ketua, Wakil Ketua, dan anggota Mahkamah Konstitusi (MK)

7). Ketua, Wakil Ketua, dan anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)

8). Ketua, Wakil Ketua, dan anggota Komisi Yudisial (KY)

9). Ketua dan Wakil Ketua KPK

10). Menteri dan pejabat setingkat menteri

11). Kepala Perwakilan Republik Indonesia di luar negeri yang berkedudukan sebagai Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh

12). Gubernur dan Wakil Gubernur

13). Bupati atau Wali Kota dan Wakil Bupati atau Wakil Wali Kota

14). Pejabat negara lain yang ditentukan oleh undang-undang

Baca juga: THR ASN 2023 CAIR Hari Ini 4 April 2023? Simak Isi PP 15 Tahun 2023 yang Dikeluarkan Presiden

Sebelumnya, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengatakan, jumlah ASN pusat, pejabat negara, prajurit TNI, dan anggota Polri yang menerima THR tahun ini sekitar 1,8 juta orang.

Sementara ASN daerah berjumlah 3,7 juta orang, termasuk guru ASN yang menerima Tunjangan Profesi Guru (TPG) sekitar 1,1 juta orang, guru ASN yang menerima tamsil 527,4 ribu orang.

Sebanyak 2,9 juta pensiunan juga akan mendapatkan THR tahun ini.

Pemberian THR 2023 ini juga telah dialokasikan dalam APBN melalui kementerian atau lembaga dengan total Rp 11,7 triliun, Dana Alokasi Umum (DAU) Rp 17,4 triliun, dan Bendahara Umum Negara Rp 9,8 triliun.

Menurutnya, pembayaran THR dan gaji ke-13 telah disesuaikan dengan kondisi ekonomi global saat ini yang cenderung tidak pasti.

Apabila THR belum dapat dibayarkan sebelum Lebaran, maka THR dapat dibayarkan sesudahnya.

Untuk itu, kementerian dan lembaga dapat mengajukan Surat Perintah Membayar (SPM) ke KPPN mulai H-20, menyesuaikan penetapan cuti bersama oleh pemerintah.

Baca juga: THR Pensiunan PNS 2023 Mulai CAIR Hari Ini, PNS Golongan IV Komponen Gaji Pokok Sampai Rp4 Jutaan

Menurutnya, pemberian THR dan gaji ke-13 untuk ASN ini diharapkan mampu menjaga daya beli masyarakat.

"Dengan THR dan gaji ke-13, diharapkan dapat terus menjaga momentum pemulihan ekonomi melalui tambahan daya beli masyarakat," kata Sri Mulyani dalam konferensi pers virtual yang ditayangkan melalui kanal YouTube Kementerian Keuangan, Rabu (28/3/2023).

Selain itu, THR dan gaji ke-13 ini juga merupakan bentuk penghargaan bagi para ASN yang menjalankan tugasnya.

"THR dan gaji ke-13 sebagai wujud penghargaan dan kontribusi pengabdian para ASN, termausk TNI, Polri, dan pensiunan di dalam melaksanakan tugas, termasuk melayani masyarakat," katanya lagi.

(*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "THR ASN 2023 Cair Mulai Hari Ini, Berikut Para Penerimanya",

Berita Terkini