TRIBUN-BALI.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Bupati Kepulauan Meranti, Riau, Muhammad Adil dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT).
Adapun Muhammad Adil terjaring OTT KPK pada Kamis 6 April 2023 malam.
Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron mengatakan jika Bupati Meranti, Muhammad Adil diduga menerima suap terkait pengadaan jasa umrah.
"Ya salah satunya itu (diduga terima suap pengadaan jasa umrah)," kata Ghufron, saat dihubungi, Jumat 7 April 2023
Kemudian Ghufron mengatakan Muhammad Adil diduga melakukan penyunatan Uang Persedian (UP) dan Ganti Uang Persediaan (GUP).
Dilansir dari Tribunnews.com, jumlah UP dan GUP yang disebut dipotong sebesar lima hingga 10 persen.
"Tindak pidana korupsi diduga adalah pemotongan Uang Persediaan dan Ganti Uang Persediaan (UP dan GUP)," katanya.
Baca juga: PROFIL Bupati Meranti yang Ditangkap KPK, Kontroversional dan Miliki Harta Kekayaan Capai Rp4,7 M
"Dipotong 5-10 persen suap pengadaan jasa umrah," ungkapnya.
KPK Dapati Barang Bukti
Dalam menjaring Bupati Meranti, Muhammad Adil, KPK berhasil mengamankan barang bukti berupa uang.
Hal tersebut disampaikan Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri.
"Untuk bukti uang sementara kami pastikan tim juga mengamankannya," kata Ali Fikri, saat dihubungi, Jumat (7/4/2023).
Ali menuturkan, hingga saat ini pihaknya masih terus menghitung dan mengonfirmasi jumlah uang tersebut kepada beberapa pihak yang diamankan.
"Jumlahnya masih terus dihitung dan dikonfirmasi kepada beberapa pihak yang diamankan," jelasnya.
Lebih lanjut, Ali mengatakan, dalam kasus korupsi, jumlah uang bukan menjadi hal yang utama dalam pembuktian unsur korupsi.