Saat itu Soimah membeli rumah seharga Rp 430 juta dengan cara mencicil.
Saat sudah lunas dan akan mengurus ke notaris tak bisa dilakukan dengan alasan pihak perpajakan menyebut rumah tersebut tak sesuai dengan harga aslinya menurut petugas pajak.
“Jadi dikira saya menurunkan harga, padahal deal-nya ono kui notane ono (ada notanya itu). ‘nggak mungkin mosok Soimah kok tuku omah (beli rumah) harga Rp 430 juta’. Emang ada aturannya Soimah beli rumah harga berapa miliar gitu?” ujar Soimah menceritakan kejadian saat itu.
Kejadian mengenai perpajakan kembali terjadi saat Soimah yang mempunyai pendopo di Yogyakarta itu dicurigai petugas pajak.
Menurut Soimah pendoponya itu didatangi petugas pajak untuk dilakukan pengukuran setiap sudut bangunan tersebut.
Saat itu, Soimah diketahui sedang berada di Jakarta dan hanya mendapat laporan dari kerabatnya.
Baca juga: Kemplang Pajak Rp1 Miliar, Tohari Dituntut 3 Tahun Penjara
Soimah kemudian dibuat heran saat pendopo tersebut dinilai memiliki harga berkisar Rp 50 miliar oleh petugas pajak.
Soimah dibuat heran dengan pernyataan tersebut lantaran saat itu proses pembangunan pendopo tersebut belum selesai.
“Saya itu belum tahu itu (pendopo) habis total berapa, tapi orang pajak sudah ngitung itu habisnya hampir Rp 50 miliar,” ujar Soimah.
Terakhir, Soimah kembali dibuat kaget dan tak menyangka saat petugas pajak menagihnya untuk membayar pajak dengan kata-kata yang menurutnya tergolong kasar dan tak pantas.
Bahkan, saat ia akting memerankan sosok orang kaya juga dicurigai petugas pajak.
Kata Kemenkeu
Terkait dengan hal tersebut, Staf Khusus Menteri Keuangan (Menkeu) Yustinus Prastowo pun memberikan tanggapan.
Ia pun menuliskan klarifikasi lengkap terkait kronologi tuduhan yang disampaikan artis serba bisa itu.
Menurutnya, apa yang dilontarkan Soimah harus diteliti dan digali lebih dalam, serta dikonstruksi.