TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Kapan Waktu yang Tepat Bayar Zakat Fitrah? Simak Penjelasannya Berikut Ini
Tribunners, Zakat fitrah dibayarkan setiap tahunnya oleh umat Islam pada bulan Ramadhan.
Ketika hendak mengeluarkan harta zakat, muzakki (orang yang membayar zakat fitrah) harus berniat membayar zakat.
Lantas kapan waktu yang tepat dalam membayar zakat fitrah?
Adapun soal kapan mulai dan akhir pembayaran, para ulama memiliki perbedaan pendapat, simak penjelasan di bawah ini, dikutip dari baznas.jogjakota.go.id
1. Hanafiyah
Tidak ada batas awal dan batas akhir.
Boleh dibayarkan sebelum hari raya (1 Syawal), bahkan sebelum masuk Ramadhan.
Juga tetap harus membayar zakat fitrah ini meski terlambat sampai lewat tanggal 1 Syawal.
2. Malikiyah
Sejak 2 hari sebelum hari raya sampai paling lambat terbenamnya matahari tanggal 1 Syawal.
Namun, jika sampai lewat batas akhir belum mengeluarkan zakatnya, ia tetap berkewajiban membayarnya.
Dengan catatan, jika ia mampu (karena telah memenuhi syarat wajib) tapi mengakhirkannya sampai lewat hari raya, maka ia berdosa.
3. Syafi'iyah
Sejak hari pertama Ramadhan sampai tenggelamnya matahari 1 Syawal.