TRIBUN-BALI.COM - I Made M, pegawai kontrak di Samsat Kabupaten Karangasem, diamankan petugas kepolisian karena terlibat pencurian di rumah I Gusti Putu Bonika di Kel. Subagan, Kec. Karangasem.
Pria asal Desa Tumbu, Kec. Karangasem diamankan dirumahnya, Minggu (16/4/2023) malam hari.
Pengungkapan kasus pencurian yang terjadi, Selasa (4/4/2023), bermula dari penyelidikan kepolisian.
Dari hasil olah TKP dan pengecekan CCTV sekitar lokasi kejadian, mengarah kepada pelaku.
Pasalnya pelaku terlihat melintas di lokasi. Berdasarkan data ini, petugas kepolisian mencari keberadaannya.
Baca juga: Kota Metropolitan Rawan Kasus Penelantaran Anak, Ini Imbauan Kadinsos Denpasar Untuk Masyarakat!
Baca juga: Libur Panjang, Pengiriman Kebutuhan Pokok ke Nusa Penida Mulai Meningkat
Kanit 1 Satreskrim Polres Karangasem, IPDA Rizqi Fatkhul Mubin, seizin Kepala Satreskrim Polres Karangasem, AKP Reza Pranata, mengaku pengungkapan pencurian bermula dari laporan kejadian, Selasa (4/4/2023).
Di mana I Gusti Bonika mengaku kehilangan perhiasan, berserta uang yang disimpan di atas almari.
"Kita langsung melakukan penyelidikan, lalu gelar olah TKP dan cek CCTV. Dari serangkaian penyelidikan, petugas mendapat informasi bahwa Made MD alias Dek Nik sempat melintas sekitar lokasi kejadian,"ungkap IPDA Rizqi Fathul Mubin, Rabu (19/4/2023) siang.
Minggu (16/4/2023) sekira pukul 20.00 Wita, petugas langsung menyambangi ke rumahnya di Desa Tumbu, dan melakukan interogasi.
Hasilnya, pelaku mengaku melakukan pencurian saat kondisi rumahnya sepi. Yang bersangkutan masuk ke pekarangan rumah lewat pintu depan yang kondisinya tidak terkunci.
Selanjutnya pelaku mencongkel jendela, lalu masuk mengambil barang berharga.
Di antaranya 1 buah kalung emas, 2 buah cincin berat 7 gram, 1 psang subeng berat 10 gram, 1 buah sumpel 4 gram, dan yang sebesar 1 juta yang disimpan di dompet juga raib."Pelaku juga mengaku beraksi di beberapa tempat,"akuinya.
"Kita juga masih melakukan pengembangan terhadap pelaku. Bersangkutan sempat melakukan pencurian di tempat lain," tambah Rizqi Fathul Mubin. Akibat perbuatannya, pelaku dikenakaan pasal 363 ayat (1) terkait pencurian. Hukuman maksimal 7 tahun penjara. (*)