"Akan beda hasilnya kalau BPK atau BPKP menyatakan ada kerugian negara, lalu mereka (Termohon) juga melakukan audit internal. Jadi seimbang. Tapi kalau ini kan tidak," sambung Pasek Suardika.
Pasek Suardika menyebutkan, hasil audit terhadap Unud telah dilakukan oleh lembaga eksternal, BPKP dan BPK. Hasilnya, tidak ada masalah.
"Lalu tiba-tiba Kejaksaan membuat aturan sendiri. Itu melanggar KUHP pasal 1 ayat (2) angka 2. Di mana penyidikan sudah jelas menyebutkan bahwa kewenangan adalah mencari dan mengumpulkan alat bukti. Bukan membuat alat bukti. Sangat berbahaya apabila kejaksaan, kepolisian diberikan kewenangan membuat alat bukti. Itu akan terjadi kesewenang-wenangan," katanya.
"Kalau besok di jawaban jaksa tidak muncul lagi kerugian keuangan negara dari lembaga berwenang, saya kira biar tidak ribut-ribut sudah dihentikan saja kasusnya. Atau digelar perkara ulang, kami siap," kata Pasek Suardika. (can)
Kumpulan Artikel Bali