Meski ditolak, pihaknya tetap berkeyakinan sebelum menetapkan seseorang sebagai tersangka harus ada penghitungan kerugian keuangan negara.
"Kami meyakini dengan munculnya putusan MK No 25 tahun 2016, itu sebenarnya kerugian negara harus muncul dulu, kemudian baru orangnya ditersangkakan. Tapi kalau memang begini konsepnya, ya sudah nanti kita uji di pokok perkara," ucap advokat, politikus dan Ketua Partai Kebangkitan Nusantara (PKN) itu.
Dengan putusan ini, Pasek Suardika berpandangan bahwa kedepan orang boleh ditersangkakan sebelum ada kerugian keuangan negara.
"Paling tidak kami punya potret, publik juga sudah punya potret hari ini Rektor Udayana ditersangkakan dalam kasus korupsi yang katanya kerugiannya berbeda-beda. Faktanya belum ada audit hasil perhitungan kerugian keuangan negara dari lembaga berwenang. Katanya itu tidak masalah. Berarti desain penegakan hukum kita kedepan untuk kasus korupsi, siapapun menjabat bisa ditersangkakan dulu, dan belakangan baru mencari alat bukti kerugian negara," ujarnya. (can)
Kumpulan Artikel Bali