Berita Bali

BNN RI Bongkar TPPU Narkotika di Bali Senilai 15 Miliar, Bertahun-tahun Transaksi dari Dalam Lapas

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi - BNN RI Bongkar TPPU Narkotika di Bali Senilai 15 Miliar, Bertahun-tahun Transaksi dari Dalam Lapas

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Badan Narkotika Nasional (BNN) RI membongkar Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) kasus narkotika senilai Rp 15 miliar di Kota Denpasar yang dilakukan oleh mantan narapidana kasus narkotika berinisial MW.

Kepala BNN RI Komjen Pol Petrus Reinhard Golose bersama jajaran menggelar press release langsung di depan sebuah rumah toko (Ruko) megah di kawasan Jalan Glogor Carik No 108 B, Pemogan, Denpasar, Bali, Jumat 5 Mei 2023.

Dari kejahatan pria berusia 36 tahun itu, BNN RI menyita sebidang tanah dan bangunan berupa 3 unit ruko 3 lantai dengan luas tanah 500 meter persegi di kawasan tersebut dengan nilai Rp 10 miliar.

Ruko tersebut sempat dioperasikan untuk usaha kecantikan atau salon.

Baca juga: Open BO Dibayar Narkoba, 2 Perempuan Diamankan Satnarkoba Polres Gianyar

Selain itu, sebidang tanah dan bangunan berupa rumah tinggal 2 lantai dengan luas tanah 155 meter persegi di Desa Pemecutan Kaja Denpasar senilai Rp 3 miliar.

Barang bukti lain yang disita berupa mobil mewah Honda Accord tahun 2020 warna hitam mutiara nopol DK 108 MN senilai Rp 745,5 juta.

Mobil Honda CRV 1.5 tahun 2021 warna hitam Mutiara nopol DK 108 NV senilai Rp 558 juta.

Sepeda motor Kawasaki ZX250R tahun 2021 warna merah nopol DK 3939 MW senilai Rp 223,5 juta.

Sepeda motor Yamaha tahun 2018 warna hitam nopol DK 4337 AAR senilai Rp 20 juta.

2 unit sepeda Brompton senilai Rp 80 juta.

Serta perhiasan emas yang ditaksir nilainya mencapai Rp 443,4 juta.

Dengan total nilai keseluruhan aset yang sita Rp 15.070.530.000.

Berdasarkan bukti-bukti tersebut, petugas BNN RI mengamankan MW di Ruko tersebut pada 3 April 2023.

Komjen Golose menuturkan, TPPU kejahatan narkotika ini diduga dilakukan MW ketika masih mendekam di Lapas Kerobokan, Badung, 2016 hingga 2022.

Menurutnya, kejahatan narkotika yang merupakan kejahatan transnational organized crime biasanya diikuti money laundry atau pencucian uang yang berhasil dibuktikan BNN RI.

"TPPU ini sulit diungkap, pengungkapan berasal dari tindak pidana narkotika tersangka MW, dari jumlah Rp 15 miliar tersebut dibuat seakan-akan legitimate. Artinya ada beberapa kilogram metamfetamin narkotika yang sudah beredar ini yang berhasil diungkap," kata Golose.

Petugas BNN RI mengungkap, MW terbukti melakukan transaksi narkotika dengan jaringannya menggunakan modus operandi nomor rekening atas nama orang lain yang MW pakai selama di dalam Lapas.

Terungkapnya jaringan MW, berawal dari diamankannya IGABK alias AT di halaman parkir Lapas Kerobokan, 12 Februari 2018.

IGABK diketahui memiliki keterkaitan dengan narapidana di Lapas tersebut berinisial IM alias K alias BC dan merupakan ‘kaki tangan’ MW.

Selain kedua tersangka tersebut, petugas juga menemukan keterkaitan bisnis narkotika yang dilakukan MW dengan tersangka berinisial JC alias FC yang diamankan di Depok, Jawa Barat, 16 Februari 2022.

Dalam TPPU, kata Golose, strategi yang dilakukan Direktorat TPPU Deputi Bidang Pemberantasan BNN RI adalah penelusuran “follow the money, follow the asset”.

Diketahui bahwa pada periode 2016 sampai 2022, MW telah menerima uang jual beli narkotika dari IGABK alias AT yang merupakan mantan napi narkotika tangkapan BNN Bali yang telah mentransfer uang Rp 9,8 miliar.

Dari IM alias K alias BC yang saat ini ditahan dalam perkara TPPU Narkotika telah mentransfer uang Rp 948,3 juta.

Kemudian, JC alias FC yang saat ini djuga tengah ditahan dalam perkara TPPU Narkotika telah mentransfer uang Rp 2 miliar.

"Pelaku melakukan pencucian uang hasil kejahatan narkotika terlihat legal atau disamarkan. Dengan follow the money, tim menemukan harta benda kekayaan lain bukti kejahatan transaksi keuangan yang dapat diduga uang tersebut berasal dari kejahatan narkotika," ujarnya.

"Dilihat dengan memprofiling ini tidak mudah. Memantau perubahan perilaku. Life style para bandar. Lalu dicek dengan profesi apa, punya aset apa. Kemudian gelar analisis darimana kekayaan tersebut dan eksekusi. Kami kerjasama dengan Lapas lalu lintas instansi," imbuh dia.

Pengungkapan kasus TPPU dalam kejahatan narkotika merupakan salah satu upaya yang dilakukan untuk memiskinkan jaringan sindikat narkotika sebagai efek jera agar tidak mampu melakukan kejahatan narkotika kembali.

"Kemudian follow the asset. Penyidik menghentikan jaringan. Peredaran yang tidak hanya menindak, namun dapat memiskinkan para bandar dan master mind narkotika, baik tingkat internasional maupun nasional," bebernya.

Golose menjelaskan, pelaku bisa menggerakkan jaringan dari dalam Lapas lantaran memiliki skill kemampuan controlling peredaran narkotika. Inilah yang sedang didalami BNN RI bersama pihak Lapas.

"Yang ditelusuri bukan hanya yang bersangkutan, tapi semua dalam pengembangan. Membuktikan TPPU tidak gampang. Dalam 10 tahun terakhir, BNN sudah menyita aset uang barang Rp 1,3 triliun," papar dia.

Di samping itu, narkotika jenis metamfetamin yang telah diedarkan pelaku demi memperoleh keuntungan materiil secara haram itu disinyalir berasal dari jaringan segitiga emas atau Golden Triangle dari Myanmar, Laos dan Thailand.

"BB yang disita dari yang bersangkutan dan beredar adalah dari golden triangle. Setelah dicek laboratorium dan rute kimia, rute pembuatannya itu ada hasil narkotik signature. Seperti negara Myanmar, dia banyak melakukan pemberontakan kepada pemerintah. Punya tentara militer pemberontak. Mereka juga melakukan pembuatan super klandestin dengan kualitas laboratorium berkualitas amat sangat bagus," bebernya.

Golose menyebut, ancaman hukuman tersangka dijerat dengan Pasal 3, 4, 5 ayat (1) UU No 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

"Dengan ancaman maksimal hukuman pidana penjara 20 tahun dan denda Rp 10 miliar," tegasnya.

Golose menegaskan, BNN RI tidak main-main untuk perang melawan narkotika.

Puluhan ton ganja, metamfetamin, ekstasi dalam beberapa tahun terakhir disita BNN RI dan diungkap untuk menyelamatkan anak bangsa.

Menjelang Hari Anti Narkotika Internasional 26 Juni, BNN RI ingin mendeklarasikan keseriusan di Pulau Bali.

Mantan Kapolda Bali ini menegaskan agar Bali tidak menjadi "surga" pencucian uang hasil tindak kejahatan, khususnya narkotika. (ian)

Kumpulan Artikel Bali

Berita Terkini