TAG
kasus narkotika
-
hasil penggeledahan di tempat yang diduga menjadi markas tersangka di antaranya buku catatan milik tersangka.
Selasa, 24 Juni 2025
-
Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan satu paket narkoba berupa sabu-sabu lengkap dengan alat hisap.
Selasa, 10 Juni 2025
-
AKBP Citra menyebutkan, dari tujuh tersangka tersebut, tiga di antaranya merupakan residivis.
Senin, 9 Juni 2025
-
AKP Sukadi menjelaskan bahwa tersangka berperan sebagai pengedar narkoba jenis sabu, dan belum pernah dihukum atas kasur narkotika.
Sabtu, 17 Mei 2025
-
Adapun peran dari seratusan tersangka ini beragam di antaranya sebagai penjual, pengedar, perantara dan kurir narkoba.
Sabtu, 8 Februari 2025
-
pihaknya terus meningkatkan upaya penyelidikan dan pengungkapan terhadap pelaku, sindikat maupun jaringan di setiap kecamatan.
Selasa, 31 Desember 2024
-
VA yang tidak mampu berkutik, akhirnya memberitahu di mana ia menyimpan barang narkoba.
Selasa, 31 Desember 2024
-
terperiksa dan barang bukti yang diduga narkotika dibawa ke Kantor BNN Provinsi Bali untuk proses lebih lanjut
Senin, 23 Desember 2024
-
BNNK Gianyar: penindakan ini merupakan bagian dari upaya menjaga Bali dari peredaran gelap narkotika
Kamis, 5 Desember 2024
-
Kasus dugaan penyalahgunaan narkoba yang melibatkan oknum anggota Polresta Denpasar yang terjaring di lokasi karaoke di Denpasar kini memasuki babak
Sabtu, 2 November 2024
-
Ngurah Ambara yang tergabung dalam Komite I DPD RI memandang perlu untuk mendengarkan aspirasi masyarakat
Minggu, 28 Juli 2024
-
Kejaksaan Negeri Gianyar gelar pemusnahan narkotika, terdiri dari 23 gram sabu dan 1.800 gram ganja
Selasa, 25 Juni 2024
-
Gatot Heriawan Suseno menyampaikan terima kasih kepada Pemkab Badung dan Forkopimda Badung yang telah bersinergi
Sabtu, 8 Juni 2024
-
Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri membongkar dua clandestine lab atau laboratorium rahasia narkoba di Bali
Minggu, 12 Mei 2024
-
Amar putusan terhadap terdakwa tersebut telah dibacakan majelis hakim pada persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar.
Kamis, 18 April 2024
-
Gusti Ngurah Fajar Andryan Angganatha (32) dituntut pidana penjara selama 8 tahun dan 6 bulan (8,5 tahun).
Minggu, 14 April 2024
-
Ditangkapnya Parluhutan bermula dari adanya informasi masyarakat yang diperoleh petugas kepolisian dari Polda Bali
Rabu, 24 Januari 2024
-
pelaku mengaku menjual narkoba jenis sabu dan ekstasi kepada PSK di Bali
Jumat, 1 September 2023
-
Edarkan Sabu di Seputaran Denpasar, Darmayasa Pasrah Divonis 8 Tahun Penjara
Jumat, 28 Juli 2023
-
kasus narkoba di Tabanan, jumlah perkara yang ditangani pada semester pertama tahun ini, tidak berubah dibanding tahun lalu.
Jumat, 23 Juni 2023
© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved