Berita Bali

Paket Narkoba Belum Ditempel, Sumantri Keburu Ditangkap di Bali, Tergiur Dibayar Rp 20 Juta

Gusti Ngurah Fajar Andryan Angganatha (32) dituntut pidana penjara selama 8 tahun dan 6 bulan (8,5 tahun).

Penulis: Putu Candra | Editor: Putu Dewi Adi Damayanthi
Tribun Bali/dwi suputra
Ilustrasi Persidangan - Paket Narkoba Belum Ditempel, Sumantri Keburu Ditangkap di Bali, Tergiur Dibayar Rp 20 Juta 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Terdakwa Sumantri Wibowo Mukti (22) hanya bisa pasrah saat menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar.

Sumantri menjadi pesakitan karena diduga terlibat mengedarkan narkoba jenis sabu dan ekstasi.

Ia nekat mengambil pekerjaan itu, lantaran tergiur dibayar Rp 20 juta.

Atas perbuatannya, Sumantri terancam pidana penjara selama 20 tahun.

Baca juga: Tergiur Dibayar Rp 20 Juta, Sumantri Nekat Jadi Kurir Narkoba, Kini Terancam Penjara 20 Tahun

"Dakwaan sudah kami bacakan, dan terdakwa didampingi penasihat hukumnya tidak mengajukan eksepsi. Sidang selanjutnya mengagendakan pemeriksaan keterangan saksi," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU), I Made Lovi Pusnawan, saat dihubungi pada Sabtu 13 April 2024.

Dalam surat dakwaan, terdakwa Sumantri didakwa dengan dakwaan alternatif. Yakni dakwaan kesatu, perbuatan terdakwa diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotik.

"Atau dakwaan kedua, Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotik," jelas JPU Lovi Pusnawan.

Seperti diungkap dalam surat dakwaan, terdakwa Sumantri Wibowo ditangkap di sebuah penginapan di Jalan Uluwatu, Kelan, Kuta, Badung, Minggu 7 Januari 2024 sekitar pukul 20.00 Wita.

Beberapa minggu sebelum ditangkap terdakwa dihubungi oleh Farhan.

Terdakwa ditawari pekerjaan menempel dan menyerahkan narkoba dengan upah Rp 20 juta.

Terdakwa pun langsung menerima pekerjaan itu.

Berselang beberapa jam, terdakwa diminta mengambil paket sabu dan ekstasi melalui jasa pengiriman online yang ada di sekitar Pelabuhan Gilimanuk, Jembrana.

Paket berhasil diambil lalu dibawa oleh terdakwa ke penginapan di Jalan Uluwatu untuk disimpan sambil menunggu perintah.

Namun paket belum ditempel, terdakwa keburu ditangkap di penginapan oleh petugas kepolisian Polresta Denpasar. Kemudian dilakukan penggeledahan.

Hasilnya ditemukan 4 paket sabu seberat 206,9 gram dan 3 paket berisi 1.118 tablet ekstasi dan 1 paket berisi serbuk ekstasi 37,3 gram. (can)

Halaman
12
Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved