Berita Denpasar

Tergiur Dibayar Rp 20 Juta, Sumantri Nekat Jadi Kurir Narkoba, Kini Terancam Penjara 20 Tahun

Tergiur Dibayar Rp 20 Juta, Sumantri Nekat Jadi Kurir Narkoba, Kini Terancam Penjara 20 Tahun

Penulis: Putu Candra | Editor: Fenty Lilian Ariani
TribunKaltim
Ilustrasi Narkoba - Tergiur Dibayar Rp 20 Juta, Sumantri Nekat Jadi Kurir Narkoba, Kini Terancam Penjara 20 Tahun 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Terdakwa Sumantri Wibowo Mukti (22) telah menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar beberapa hari lalu.

Sumantri menjadi pesakitan karena diduga terlibat mengedarkan narkoba jenis sabu dan ekstasi.

Ia nekat mengambil pekerjaan itu, lantaran tergiur dibayar Rp 20 juta.

Atas perbuatannya, Sumantri terancam pidana penjara selama 20 tahun. 

"Dakwaan sudah kami bacakan, dan terdakwa didampingi penasihat hukumnya tidak mengajukan eksepsi. Sidang selanjutnya mengagendakan pemeriksaan keterangan saksi," terang Jaksa Penuntut Umum (JPU) I Made Lovi Pusnawan saat dihubungi, Sabtu, 13 April 2024.

Baca juga: Diringkus di Pemogan Dengan Barang Bukti Sabu 98,82 Gram, Ngurah Fajar Dituntut Penjara 8,5 Tahun

Dikatakannya, dalam surat dakwaan terdakwa Sumantri didakwa dengan dakwaan alternatif.

Yakni dakwaan kesatu, perbuatan terdakwa diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotik. 

"Atau dakwaan kedua, Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotik," jelas JPU Lovi Pusnawan. 

Seperti diungkap dalam surat dakwaan, terdakwa Sumantri Wibowo ditangkap di sebuah penginapan di Jalan Uluwatu, Kelan, Kuta, Badung, Minggu 7 Januari 2024 sekitar pukul 20.00 Wita. 

Baca juga: Tak Kuat Nanjak Lalu Rem Blong, Truk Muatan Ratusan Galon Terguling di Mumbul


Beberapa minggu sebelum ditangkap terdakwa dihubungi oleh Farhan.

Terdakwa ditawari pekerjaan menempel dan menyerahkan narkoba dengan upah Rp 20 juta. Terdakwa pun langsung menerima pekerjaan itu. 

Berselang beberapa jam, terdakwa diminta mengambil paket sabu dan ekstasi melalui jasa pengiriman online yang ada di sekitar pelabuhan Gilimanuk, Jembrana.

Paket berhasil diambil lalu dibawa oleh terdakwa ke penginapan di Jalan Uluwatu untuk disimpan sambil menunggu perintah. 

Namun paket belum ditempel, terdakwa keburu ditangkap di penginapan oleh petugas kepolisian Polresta Denpasar. 

Kemudian dilakukan penggeledahan, hasilnya ditemukan 4 paket sabu seberat 206,9 gram dan 3 paket berisi 1118 tablet ekstasi dan 1 paket berisi serbuk ekstasi 37,3 gram.(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved