Berita Denpasar

Diringkus di Pemogan Dengan Barang Bukti Sabu 98,82 Gram, Ngurah Fajar Dituntut Penjara 8,5 Tahun

Diringkus di Kamar Kosnya di Pemogan Dengan Barang Bukti Sabu 98,82 Gram, Ngurah Fajar Dituntut Penjara 8,5 Tahun

Penulis: Putu Candra | Editor: Fenty Lilian Ariani
Tribun Bali/Dwi S
ilustrasi narkoba - Diringkus di Pemogan Dengan Barang Bukti Sabu 98,82 Gram, Ngurah Fajar Dituntut Penjara 8,5 Tahun 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Terdakwa I Gusti Ngurah Fajar Andryan Angganatha (32) dituntut pidana penjara selama 8 tahun dan 6 bulan (8,5 tahun).

Ia dituntut lantaran diduga terlibat mengedarkan narkotik golongan I jenis sabu.

Diketahui, Ngurah Fajar digerebek oleh petugas Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Bali di kamar kosnya di daerah Pemogan

Dari penggerebekan itu, petugas BNNP Bali menyita sebanyak 7 paket sabu dengan berat keseluruhan 98,82 gram dari tangan terdakwa tersebut. 

"Terdakwa dituntut pidana 8 tahun dan 6 bulan, denda Rp 2 miliar subsidair 6 bulan penjara," terang Anak Agung Ade Aryadi selaku penasihat hukum terdakwa saat dihubungi, Sabtu, 13 April 2024.


Dengan telah diajukan tuntutan oleh JPU, kata Ade Aryadi, mewakili terdakwa dirinya akan mengajukan pembelaan (pledoi) secara tertulis. 

"Ya kami mengajukan pembelaan tertulis. Nota pembelaan kami bacakan pada sidang hari Kamis, 18 April 2024," jelasnya. 

Sementara itu, JPU dalam surat tuntutannya menyatakan, bahwa terdakwa Ngurah Fajar 
terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah tanpa hak atau melawan hukum menjadi perantara dalam jual beli narkotik golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 gram. 

Perbuatan terdakwa tersebut dinilai memenuhi unsur melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotik. Ini sebagaimana dalam dakwaan pertama JPU. 

Baca juga: Truk Fuso Bermuatan 700 Galon Gagal Nanjak dan Terguling di Kuta Selatan, Sejumlah Kendaraan Rusak

Diungkap dalam surat dakwaan JPU, awalnya terdakwa disuruh oleh Andra (buron) mengambil tempelan 2 paket sabu dengan berat keseluruhan 200 gram di seputaran Jalan Gunung Soputan Denpasar. 

Kemudian 1 paket seberat 100 gram dipecah dan ditempel oleh terdakwa di sekitar Pemogan, Jimbaran, Sunset Road, Tuban dan Monang Maning. Dari pekerjaan itu, terdakwa diupah uang dan bisa menggunakan sabu secara gratis. 

Namun pergerakan terdakwa terpantau oleh petugas Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Bali. Ini berdasarkan laporan dari masyarakat dan terdakwa pun berhasil dibekuk di kamar kos, di Jalan LBC Sunset, Pemogan, Denpasar Selatan, Jumat, 8 Desember 2023 sekira pukul 16.30 Wita. 

Dari penggerebekan itu, petugas BNNP Bali juga mengamankan barang bukti, berupa 7 paket sabu dengan berat keseluruhan 98,82 gram, 1 timbangan digital, 1 bendel plastik klip kosong dan barang terkait lainnya.(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved