Berita Buleleng
Pura-Pura Pinjam Korek, Fajar Ambil Tas Korban lalu Kabur, Gunakan untuk Beli Narkoba dan Judi Slot
Polisi akhirnya berhasil menangkap pelaku pencurian tas di parkirkan sebuah minimarket kawasan Kelurahan Kampung Bugis, Kecamatan Buleleng.
Penulis: Ratu Ayu Astri Desiani | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
Pura-Pura Pinjam Korek, Fajar Ambil Tas Korban lalu Kabur, Gunakan untuk Beli Narkoba dan Judi Slot
TRIBUN-BALI.COM, BULELENG - Polisi akhirnya berhasil menangkap pelaku pencurian tas di parkirkan sebuah minimarket kawasan Kelurahan Kampung Bugis, Kecamatan Buleleng.
Pelakunya adalah Fajar Gunawan (37). Hasil curian digunakan oleh Fajar untuk membeli narkoba dan bermain judi slot.
Kasi Humas Polres Buleleng AKP Gede Darma Diatmika dikonfirmasi Kamis (28/3/2024) mengatakan, pelaku mencuri tas milik Joni Irawan (39) pada Senin (18/3/2024) lalu.
Baca juga: 4 Akun Sosial Media Dilaporkan ke Polres Buleleng, Diduga Sebar Ujaran Kebencian Soal Desa Sidetapa
Tas berisikan satu unit ponsel serta uang tunai sebesar Rp800 ribu itu mulanya diletakkan oleh Joni di dashboard mobil.
Sementara Joni sibuk memasang papan baliho rokok bersama teman-temannya.
Kemudian Fajar datang dengan mengenakan motor DK 3086 UBC.
Fajar yang kala itu mengenakan baju koko berwarna coklat dan mengenakan sarung berwarna hitam, datang menghampiri korban dan berpura-pura meminjam korek.
Baca juga: Incar Pis Bolong Asli, Polisi Duga Pencurian di Dua Pura di Buleleng Dilakukan oleh Orang yang Sama
Selang lima menit kemudian, Fajar pergi dan mengambil tas milik korban.
Akibat kejadian itu, korban pun ditafsir mengalami kerugian sekitar Rp2,6 juta. Korban lantas melaporkan kejadian ini ke Polsek Kota Singaraja.
Berangkat dari laporan itu, Unit Reskrim Polsek Kota Singaraja pun melakukan penyelidikan.
Hingga berhasil menangkap Fajar yang merupakan warga asal Kelurahan Kampung Kajanan, Kecamatan Buleleng, pada Kamis (21/3/2024) malam.
Baca juga: Viral Bali: Kasus Pencurian 2 Pura di Buleleng Meresahkan, 2 Pelaku Curanmor di Badung Ditangkap
Identitas Fajar dengan mudah terlacak, sebab korban sebelumnya sempat melihat dan menghafal plat kendaraan motor yang digunakan oleh Fajar saat beraksi.
Kepada polisi, Fajar mengakui perbuatannya. Di mana uang hasil pencurian itu telah habis digunakan untuk membeli narkoba jenis sabu-sabu, serta bermain judi slot.
AKP Diatmika menyebut, Fajar sudah dua tahun ini menjadi pengguna sabu.
Akibat perbuatannya, Fajar pun dijerat dengan Pasal 363 KUHP, dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara. (*)
Berita lainnya di Pencurian di Buleleng
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.