Berita Buleleng
Jualan Sabu di Rumah, GB Ditangkap Sat Narkoba Polres Buleleng
Seorang pria yang diduga sebagai pengedar narkoba berinisial GB ditangkap Sat Narkoba Polres Buleleng.
Penulis: Ratu Ayu Astri Desiani | Editor: Fenty Lilian Ariani
TRIBUN-BALI.COM, SINGARAJA - Seorang pria yang diduga sebagai pengedar narkoba berinisial GB ditangkap Sat Narkoba Polres Buleleng.
Pria berusia 35 tahun ini menjadikan rumahnya yang terletak di Banjar Dinas Corot, Desa Dencarik, Kecamatan Banjar, Buleleng sebagai tempat jualan sabu-sabu.
Kapolres Buleleng AKBP Ida Bagus Widwan Sutadi ditemui Senin (8/4) mengatakan, pihaknya menerima informasi bahwa terdapat sebuah rumah yang sering dijadikan sebagai tempat transaksi narkoba di wilayah Banjar Dinas Corot.
Berangkat dari informasi itu, pada 29 Maret sekitar pukul 12.37 wita, polisi pun melakukan penggerebekan ke rumah tersebut.
Hasilnya, polisi menemukan sejumlah barang bukti berupa empat paket sabu dengan berat masing-masing 0,17 gram bruto, satu alat hisap sabu alias bong, hingga dua buah timbangan digital.
Atas temuan itu, GB pun tak dapat mengelak dan mengakui jika seluruh barang haram tersebut merupakan miliknya.
AKBP Widwan menyebut, GB diperkirakan baru pertama kali menjadi pengedar sabu. Sebab sebelumnya ia diketahui bekerja di Denpasar.
Sabu-sabu itu diduga dijual oleh GB kepada teman-temannya yang ada di Buleleng.
"Untuk asal usul sabu yang dijual, masih didalami," terang AKBP Widwan.
Baca juga: Teco Fokus Laga Bali United Vs Persikabo 1973, Tak Mau Anggap Enteng Walau Lawan Calon Degradasi
Baca juga: GP Ansor Karangasem Gelar Konsolidasi Internal Untuk Perkuat Militansi Kader
Akibat perbuatannya, GB pun dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun penjara.(*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.