Berita Bali
Paket Narkoba Belum Ditempel, Sumantri Keburu Ditangkap di Bali, Tergiur Dibayar Rp 20 Juta
Gusti Ngurah Fajar Andryan Angganatha (32) dituntut pidana penjara selama 8 tahun dan 6 bulan (8,5 tahun).
Penulis: Putu Candra | Editor: Putu Dewi Adi Damayanthi
Ngurah Fajar Dituntut Penjara 8,5 Tahun
SEMENTARA itu, terdakwa I Gusti Ngurah Fajar Andryan Angganatha (32) dituntut pidana penjara selama 8 tahun dan 6 bulan (8,5 tahun).
Ia dituntut lantaran diduga terlibat mengedarkan narkotik golongan I jenis sabu.
Diketahui, Ngurah Fajar digerebek oleh petugas Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Bali di kamar kosnya di daerah Pemogan.
Dari penggerebekan itu, petugas BNNP Bali menyita sebanyak 7 paket sabu dengan berat keseluruhan 98,82 gram dari tangan terdakwa tersebut.
"Terdakwa dituntut pidana 8 tahun dan 6 bulan, denda Rp 2 miliar subsidair 6 bulan penjara," terang Anak Agung Ade Aryadi selaku penasihat hukum terdakwa saat dihubungi, Sabtu 13 April 2024.
Dengan telah diajukan tuntutan oleh JPU, kata Ade Aryadi, mewakili terdakwa dirinya akan mengajukan pembelaan (pledoi) secara tertulis.
"Ya kami mengajukan pembelaan tertulis. Nota pembelaan kami bacakan pada sidang hari Kamis, 18 April 2024," jelasnya.
Sementara JPU dalam surat tuntutannya menyatakan, terdakwa Ngurah Fajar terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah tanpa hak atau melawan hukum menjadi perantara dalam jual beli narkotik golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 gram. (can)
Kumpulan Artikel Bali
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.