Berita Bali
Paket Narkoba Belum Ditempel, Sumantri Keburu Ditangkap di Bali, Tergiur Dibayar Rp 20 Juta
Gusti Ngurah Fajar Andryan Angganatha (32) dituntut pidana penjara selama 8 tahun dan 6 bulan (8,5 tahun).
Penulis: Putu Candra | Editor: Putu Dewi Adi Damayanthi
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Terdakwa Sumantri Wibowo Mukti (22) hanya bisa pasrah saat menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar.
Sumantri menjadi pesakitan karena diduga terlibat mengedarkan narkoba jenis sabu dan ekstasi.
Ia nekat mengambil pekerjaan itu, lantaran tergiur dibayar Rp 20 juta.
Atas perbuatannya, Sumantri terancam pidana penjara selama 20 tahun.
Baca juga: Tergiur Dibayar Rp 20 Juta, Sumantri Nekat Jadi Kurir Narkoba, Kini Terancam Penjara 20 Tahun
"Dakwaan sudah kami bacakan, dan terdakwa didampingi penasihat hukumnya tidak mengajukan eksepsi. Sidang selanjutnya mengagendakan pemeriksaan keterangan saksi," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU), I Made Lovi Pusnawan, saat dihubungi pada Sabtu 13 April 2024.
Dalam surat dakwaan, terdakwa Sumantri didakwa dengan dakwaan alternatif. Yakni dakwaan kesatu, perbuatan terdakwa diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotik.
"Atau dakwaan kedua, Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotik," jelas JPU Lovi Pusnawan.
Seperti diungkap dalam surat dakwaan, terdakwa Sumantri Wibowo ditangkap di sebuah penginapan di Jalan Uluwatu, Kelan, Kuta, Badung, Minggu 7 Januari 2024 sekitar pukul 20.00 Wita.
Beberapa minggu sebelum ditangkap terdakwa dihubungi oleh Farhan.
Terdakwa ditawari pekerjaan menempel dan menyerahkan narkoba dengan upah Rp 20 juta.
Terdakwa pun langsung menerima pekerjaan itu.
Berselang beberapa jam, terdakwa diminta mengambil paket sabu dan ekstasi melalui jasa pengiriman online yang ada di sekitar Pelabuhan Gilimanuk, Jembrana.
Paket berhasil diambil lalu dibawa oleh terdakwa ke penginapan di Jalan Uluwatu untuk disimpan sambil menunggu perintah.
Namun paket belum ditempel, terdakwa keburu ditangkap di penginapan oleh petugas kepolisian Polresta Denpasar. Kemudian dilakukan penggeledahan.
Hasilnya ditemukan 4 paket sabu seberat 206,9 gram dan 3 paket berisi 1.118 tablet ekstasi dan 1 paket berisi serbuk ekstasi 37,3 gram. (can)
Ngurah Fajar Dituntut Penjara 8,5 Tahun
SEMENTARA itu, terdakwa I Gusti Ngurah Fajar Andryan Angganatha (32) dituntut pidana penjara selama 8 tahun dan 6 bulan (8,5 tahun).
Ia dituntut lantaran diduga terlibat mengedarkan narkotik golongan I jenis sabu.
Diketahui, Ngurah Fajar digerebek oleh petugas Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Bali di kamar kosnya di daerah Pemogan.
Dari penggerebekan itu, petugas BNNP Bali menyita sebanyak 7 paket sabu dengan berat keseluruhan 98,82 gram dari tangan terdakwa tersebut.
"Terdakwa dituntut pidana 8 tahun dan 6 bulan, denda Rp 2 miliar subsidair 6 bulan penjara," terang Anak Agung Ade Aryadi selaku penasihat hukum terdakwa saat dihubungi, Sabtu 13 April 2024.
Dengan telah diajukan tuntutan oleh JPU, kata Ade Aryadi, mewakili terdakwa dirinya akan mengajukan pembelaan (pledoi) secara tertulis.
"Ya kami mengajukan pembelaan tertulis. Nota pembelaan kami bacakan pada sidang hari Kamis, 18 April 2024," jelasnya.
Sementara JPU dalam surat tuntutannya menyatakan, terdakwa Ngurah Fajar terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah tanpa hak atau melawan hukum menjadi perantara dalam jual beli narkotik golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 gram. (can)
Kumpulan Artikel Bali

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.