Berita Bali

Diringkus di Villa, Nyoman Sugiarto dan Wahyudi Kompak Edarkan Tiga Jenis Narkoba di Karangasem

Terdakwa Nyoman Sugiarto (29) dan Wahyudi Raharjo (35) telah dijatuhi pidana penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar.

Penulis: Putu Candra | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
Tribun Bali/Dwi S
ilustrasi sabu - Diringkus di Villa, Nyoman Sugiarto dan Wahyudi Kompak Edarkan Tiga Jenis Narkoba di Karangasem 

Diringkus di Villa, Nyoman Sugiarto dan Wahyudi Kompak Edarkan Tiga Jenis Narkoba di Karangasem

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Terdakwa Nyoman Sugiarto (29) dan Wahyudi Raharjo (35) telah dijatuhi pidana penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar.

Sugiarto divonis pidana bui selama 6 tahun dan 6 bulan (6,5 tahun), sedangkan Wahyudi yang merupakan residivis narkoba diganjar 8 tahun dan 6 bulan (8,5 tahun) penjara. 

Baca juga: Hadapi Vonis Kamis Besok, Septian Minta Keringanan Hukuman Tempel Sabu dan Inek di Tuban

Diketahui, dua sekawan ini kompak bekerja sama mengedarkan tiga jenis narkoba, yakni sabu, mefredon dan ekstasi.

Keduanya pun diringkus oleh Polda Bali di mes sebuah villa di Karangasem

"Sudah diputus (vonis). Sugiarto kena 6 tahun dan 6 bulan (6,5 tahun), Wahyudi 8 tahun dan 6 bulan penjara. Keduanya juga sama-sama didenda Rp 1 miliar subsidair 3 bulan penjara," jelas Mochammad Lukman Hakim selaku anggota penasihat hukum kedua terdakwa saat dihubungi, Selasa, 9 April 2024.

Baca juga: Tujuh Pemakai Sabu dan Hasis Diringkus Selama Maret 2024

Lebih lanjut Lukman mengatakan, vonis yang dijatuhkan majelis hakim lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Sebelumnya, JPU menuntut terdakwa Sugiarto dengan pidana bui selama 7 tahun dan Wahyudi dituntut 9 tahun dan 6 bulan (9,5 tahun) penjara. 

"Mengenai vonis majelis hakim, kedua terdakwa menerima. Jaksa penuntut juga menerima," kata advokat yang bergabung di Pusat Bantuan Hukum (PBH) Peradi Denpasar ini.

Baca juga: Hendak Mengambil Paket Sabu, Dua Warga Sumbar Ini Diamankan Polisi

Sementara itu majelis hakim dalam amar putusannya menyatakan, kedua terdakwa tersebut telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana narkotik.

Yakni permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum menjadi perantara dalam jual beli narkotik golongan I melebihi 5 gram. 

Perbuatan kedua terdakwa memenuhi unsur melanggar Pasal 114 ayat (2) Jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotik. Ini sebagaimana dakwaan alternatif pertama JPU.

Baca juga: Ambil Paket Setengah Kilo Sabu di Bandara Ngurah Rai, Riski Terancam 20 Tahun Bui

Seperti dibeberkan dalam surat dakwaan JPU, kedua terdakwa diringkus di sebuah mes villa di Jalan Kapten Jaya Tirta, Desa Ababi, Kecamatan Abang, Kabupaten Karangasem, Sabtu 21 Oktober 2023 pukul 22.00 Wita. 

Awalnya, Senin 16 Oktober 2023 Sugiarto dihubungi melalui pesan WhatsApp (WA) oleh Wahyudi, diperintah mengambil paket narkotik jenis sabu dan ekstasi di daerah Klungkung. 

Sugiarto meluncur ke Klungkung dan berhasil mengambil paket berisi sabu seberat 50 gram, 1 plastik klip berisi 130 butir pil jenis mefredon, 1 plastik klip berisi berisi 100 butir pil ekstasi, 1 timbangan digital dan 1 bendel plastik klip. 

Baca juga: Hadapi Vonis Kamis Besok, Septian Minta Keringanan Hukuman Tempel Sabu dan Inek di Tuban

Halaman
12
Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved