Berita Bali

Diringkus di Villa, Nyoman Sugiarto dan Wahyudi Kompak Edarkan Tiga Jenis Narkoba di Karangasem

Terdakwa Nyoman Sugiarto (29) dan Wahyudi Raharjo (35) telah dijatuhi pidana penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar.

Penulis: Putu Candra | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
Tribun Bali/Dwi S
ilustrasi sabu - Diringkus di Villa, Nyoman Sugiarto dan Wahyudi Kompak Edarkan Tiga Jenis Narkoba di Karangasem 

Semua barang tersebut lalu terdakwa bawa ke mesnya di villa yang terletak di Jalan Kapten Jaya Tirta, Ababi, Abang, Karangasem

Beberapa hari kemudian, Wahyudi menghubungi Sugiarto, menyuruh menempel kembali sabu seberat 30 gram dan 30 butir pil jenis mefredon dan 50 butir ekstasi di seputaran Jalan Bay Pass Ida Bagus Mantra.

Sisanya sabu seberat 17,78 gram, 100 butir pil mefredon dan 50 butir ekstasi disimpan oleh terdakwa. Dari pekerjaan mengambil dan menempel narkoba itu, Sugiarto mendapat upah Rp 1 juta dari Wahyudi. 

Namun pergerakan Sugiarto dan Wahyudi telah dipantau oleh petugas kepolisian dari Diresnarkoba Polda Bali. Sugiarto dan Wahyudi pun akhirnya ditangkap di kamar mes villa tersebut. 

Selanjutnya dilakukan penggeledahan, hasilnya ditemukan sabu, mefredon, ekstasi,  timbangan digital, alat isap sabu (bong) dan barang bukti terkait lainnya. (*)

 

Berita lainnya di Peredaran Narkotika di Bali

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved