Berita Video

VIDEO Seorang Pria Jadikan Rumahnya Tempat Jualan Sabu di Buleleng Bali

Pria berusia 35 tahun jadikan rumahnya di Banjar Dinas Corot, Desa Dencarik, Kecamatan Banjar, Buleleng, Bali sebagai tempat jualan sabu-sabu.

Penulis: Ratu Ayu Astri Desiani | Editor: Putu Kartika Viktriani

TRIBUN-BALI.COM, SINGARAJA - Seorang pria yang diduga sebagai pengedar narkoba berinisial GB ditangkap Sat Narkoba Polres Buleleng.

Pria berusia 35 tahun ini menjadikan rumahnya yang terletak di Banjar Dinas Corot, Desa Dencarik, Kecamatan Banjar, Buleleng, Bali sebagai tempat jualan sabu-sabu.  

Polisi menemukan sejumlah barang bukti berupa empat paket sabu dengan berat masing-masing 0,17 gram bruto, satu alat hisap sabu alias bong, hingga dua buah timbangan digital.

Atas temuan itu, GB pun tak dapat mengelak dan mengakui jika seluruh barang haram tersebut merupakan miliknya. 

Akibat perbuatannya, GB pun dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun penjara. (rtu)

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved