Berita Video
VIDEO Seorang Pria Jadikan Rumahnya Tempat Jualan Sabu di Buleleng Bali
Pria berusia 35 tahun jadikan rumahnya di Banjar Dinas Corot, Desa Dencarik, Kecamatan Banjar, Buleleng, Bali sebagai tempat jualan sabu-sabu.
Penulis: Ratu Ayu Astri Desiani | Editor: Putu Kartika Viktriani
TRIBUN-BALI.COM, SINGARAJA - Seorang pria yang diduga sebagai pengedar narkoba berinisial GB ditangkap Sat Narkoba Polres Buleleng.
Pria berusia 35 tahun ini menjadikan rumahnya yang terletak di Banjar Dinas Corot, Desa Dencarik, Kecamatan Banjar, Buleleng, Bali sebagai tempat jualan sabu-sabu.
Polisi menemukan sejumlah barang bukti berupa empat paket sabu dengan berat masing-masing 0,17 gram bruto, satu alat hisap sabu alias bong, hingga dua buah timbangan digital.
Atas temuan itu, GB pun tak dapat mengelak dan mengakui jika seluruh barang haram tersebut merupakan miliknya.
Akibat perbuatannya, GB pun dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun penjara. (rtu)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.