Berita Denpasar

Ambil Paket Setengah Kilo Sabu di Bandara Ngurah Rai, Riski Terancam 20 Tahun Bui

Ambil Paket Setengah Kilo Sabu di Bandara Ngurah Rai, Riski Terancam 20 Tahun Bui

Penulis: Putu Candra | Editor: Aloisius H Manggol
Tribun Bali/Dwi S
ilustrasi sabu 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Terdakwa Riski Bagus Saputra (21) telah menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar.

Riski didakwa karena diduga terlibat jaringan peredaran narkotik golongan I jenis sabu.

Atas perbuatannya, ia terancam pidana penjara selama 20 tahun. 

Baca juga: 18 Ekor Penyu Selundupan Digagalkan Polisi di Jembrana, Diangkut Mobil Pikap Warna Putih

Diketahui, terdakwa tersebut ditangkap oleh petugas Badan Narkotika Nasional Propinsi (BNNP) Bali usai mengambil paket berisi sabu seberat 525,6 gram atau setengah kilogram di areal parkir sepeda motor Bandara I Gusti Ngurah Rai, Tuban, Badung. 

"Dakwaan sudah dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Karena kami tidak mengajukan keberatan, sidang akan dilanjutkan minggu depan. Agendanya pemeriksaan keterangan saksi," terang Aji Silaban selaku penasihat hukum terdakwa saat dihubungi, Jumat, 29 Maret 2024.

Baca juga: Populasi Ikan Red Devil di Danau Batur Kian Pesat, Nelayan Resah Populasi Ikan Lain Terancam

Sementara itu, kata Aji Silaban, JPU dalam surat dakwaan mendakwa terdakwa Riski dengan dakwaan alternatif.

Dakwaan kesatu, perbuatan terdakwa tersebut diancam pidana melanggar Pasal 114 ayat (2) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotik. 

"Atau dakwaan kedua, Pasal 112 ayat (2) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotik," papar advokat yang bergabung di Pusat Bantuan Hukum (PBH) Peradi Denpasar ini. 


Seperti diungkap dalam surat dakwaan JPU, terdakwa Riski diringkus di pinggir jalan dekat pintu masuk areal parkir sepeda motor Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Tuban, Badung, Selasa, 9 Januari 2024 sekira Pukul 22.45 Wita. 


Beberapa jam sebelum ditangkap, awalnya terdakwa di hubungi oleh Saiful diminta ke Jalan Mahendradatta, Denpasar. Terdakwa tidak diberitahu oleh Saiful apa maksud dan tujuan ke lokasi tersebut. 


Keduanya pun bertemu di lokasi tersebut, dan di sela pertemuan terdakwa menanyakan keberadaan Wisnu Nanda Saputra. Saiful pun mengatakan kepada terdakwa, bahwa Wisnu sedang cek lokasi tempelan. 


Kemudian Saiful memberitahukan lokasi tempelan yakni di areal parkir sepeda motor Bandara Ngurah Rai. Berselang beberapa waktu, terdakwa menghubungi Wisnu, menanyakan posisinya. 


Singkat cerita, Wisnu yang sudah berada di lokasi takut mengambil tempelan narkoba itu. Lalu Saiful pun mengajak terdakwa menuju areal parkir sepeda motor Bandara Ngurah Rai. Di perjalanan, keduanya akhirnya bertemu dengan Wisnu. 


Ketiganya sempat mondar-mandir untuk memastikan lokasi tempelan. Selanjutnya terdakwa masuk ke area parkir dan menemukan, selanjutnya mengambil tas kain warna biru. Namun saat keluar dari areal parkir itu, terdakwa langsung diringkus oleh petugas Badan Narkotika Nasional Propinsi (BNNP) Bali. Sedangkan Wisnu langsung kabur dan tidak sempat dihentikan oleh petugas. 


Terdakwa beserta tas yang diambilnya langsung digeledah oleh petugas BNNP Bali. Saat dibuka, di dalam tas itu berisi 1 plastik klip berisi sabu seberat 525,6 gram. CAN

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved