Berita Bali

Hadapi Vonis Kamis Besok, Septian Minta Keringanan Hukuman Tempel Sabu dan Inek di Tuban

Terdakwa Septian Syah Wijaya (34) telah mengajukan pembelaan (pledoi) melalui tim penasihat hukumnya.

Penulis: Putu Candra | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
Istimewa
Ilustrasi sidang - Hadapi Vonis Kamis Besok, Septian Minta Keringanan Hukuman Tempel Sabu dan Inek di Tuban 

Hadapi Vonis Kamis Besok, Septian Minta Keringanan Hukuman Tempel Sabu dan Inek di Tuban


TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Terdakwa Septian Syah Wijaya (34) telah mengajukan pembelaan (pledoi) melalui tim penasihat hukumnya.

Pembelaan diajukannya menanggapi tuntutan pidana penjara selama 7 tahun dan 6 bulan (7,5 tahun) yang diajukan jaksa Penuntut Umum (JPU). 

Diketahui, Septian ditangkap petugas kepolisian saat akan menempel paket sabu dan inek di pinggir Jalan Raya Tuban, Kuta, Badung.

Baca juga: Hendak Mengambil Paket Sabu, Dua Warga Sumbar Ini Diamankan Polisi

Dengan telah diajukan pembelaan dan tanggapan dari JPU, terdakwa pun akan menghadapi sidang vonis pekan ini. 

"Pembelaan sudah kami ajukan, yang pada intinya memohon keringan dan jaksa sudah menanggapi, tetap pada tuntutan."

"Selanjutnya sidang putusan hari Kamis, 4 April 2024," terang Mochammad Lukman Hakim selaku penasihat hukum terdakwa saat ditemui di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Senin, 1 April 2024.

Baca juga: Ditangkap Saat Menempel Sabu dan Inek di Wilayah Tuban Badung, Septian Dituntut Bui 7,5 Tahun

Diberitakan sebelumnya, selain tuntutan pidana, terdakwa Septian juga dituntut pidana denda sebesar Rp1 miliar subsidair 6 bulan penjara.

Ia dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah tanpa hak atau melawan hukum, memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan, narkotik golongan I bukan tanaman yang beratnya lebih dari 5 gram. 

Baca juga: Diupah 1 Paket Sabu, Nekat Ambil Tempelan di Bali, Arik dan Fauzi Menerima Divonis Bui 6,5 Tahun

Perbuatan terdakwa dinilai memenuhi unsur melanggar Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotik. Ini sebagaimana dalam dakwaan kedua JPU. 

Seperti diungkap dalam surat dakwaan JPU, terdakwa Septian ditangkap oleh petugas kepolisian saat akan menempel sabu dan pil inek di pinggir Jalan Raya Tuban, Kuta, Badung, Jumat tanggal 3 November 2023 sekitar pukul 11.30 Wita. 

Baca juga: Diringkus Saat Cari Tempat Menempel Sabu di Mahendradata, Hikmah Ngaku Masih Menyimpan Ratusan Paket

Terlibatnya terdakwa dalam peredaran narkoba bermula saat diperintah oleh Bos (buron) mengambil tempelan paket sabu seberat 80 gram dan inek sebanyak 30 butir di Jalan Tukad Bilok, Sanur, Denpasar Selatan.

Dari perkerjaan itu, terdakwa mendapat upah Rp200 ribu. 

Paket tempelan sabu dan inek yang telah diambil lalu dibawa oleh terdakwa ke kos, Jalan Telaga Ayu, Kedonganan, Kuta, Badung.

Baca juga: Diringkus Saat Cari Tempat Menempel Sabu di Mahendradata, Hikmah Ngaku Masih Menyimpan Ratusan Paket

Selanjutnya sabu dan inek dipecah menjadi beberapa paket siap edar. Kemudian beberapa sabu dan inek yang telah dikemas ditempel kembali oleh terdakwa di beberapa lokasi. 

Halaman
12
Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved