Berita Bali
Diupah 1 Paket Sabu, Nekat Ambil Tempelan di Bali, Arik dan Fauzi Menerima Divonis Bui 6,5 Tahun
Amar putusan terhadap kedua terdakwa tersebut telah dibacakan majelis hakim pada persidangan Pengadilan Negeri (PN) Denpasar.
Penulis: Putu Candra | Editor: Putu Dewi Adi Damayanthi
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Terdakwa Arik Laksamana (42) dan Fauzi (37) divonis pidana bui selama 6 tahun dan 6 bulan (6,5 tahun).
Keduanya divonis lantaran nekat menjadi kurir narkoba hanya demi mendapat upah 1 paket sabu.
Upah belum diterima, Arikdan Fauzi keburu ditangkap oleh petugas kepolisian usai mengambil tempelan sabu di daerah Dalung, Badung, Bali.
Amar putusan terhadap kedua terdakwa tersebut telah dibacakan majelis hakim pada persidangan Pengadilan Negeri (PN) Denpasar.
"Sudah diputus (vonis). Kedua terdakwa dijatuhi hukuman penjara 6 tahun dan 6 bulan denda Rp 1 miliar subsidair 3 bulan penjara," jelas Mochammad Lukman Hakim selaku anggota penasihat hukum terdakwa, ditemui di PN Denpasar, Rabu 27 Maret 2024.
Baca juga: Jadi Bandar Sabu, Ditangkap di Buleleng, Mohdor Jalani Tuntutan Pidana JPU di PN Denpasar Besok
Lukman Hakim mengatakan, vonis yang dijatuhkan majelis hakim lebih ringan dari tuntutan yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Sebelumnya JPU menuntut kedua terdakwa dengan pidana penjara masing-masing selama 7 tahun.
"Kedua terdakwa menerima vonis dari majelis hakim. Jaksa juga menerima," ungkap advokat yang bergabung di Pusat Bantuan Hukum (PBH) Peradi Denpasar ini.
Sementara itu, majelis hakim dalam amar putusan menyatakan, terdakwa Arik dan Fauzi telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana narkotik sebagaimana Pasal 114 Ayat (2) Jo. Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotik.
Ini sebagaimana dalam dakwaan alternatif kesatu JPU.
Diungkap dalam surat dakwaan JPU, kedua ditangkap petugas kepolisian di Jalan Made Bulet, Dalung, Kuta Utara, Badung, Jumat 18 Agustus 2023, sekitar pukul 19.30 Wita.
Sebelum ditangkap, terdakwa Arik diminta oleh Hartono (buron) mengambil tempelan puluhan paket sabu, lalu ditempel kembali.
Arik lalu mengajak terdakwa Fauzi mengambil tempelan sabu itu.
Kedua terdakwa langsung menuju alamat tempelan di daerah Dalung.
Sesampainya di lokasi alamat tempelan keduanya sempat mencari-cari posisi di mana tempelan tersebut.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.