Berita Bali

Diupah 1 Paket Sabu, Nekat Ambil Tempelan di Bali, Arik dan Fauzi Menerima Divonis Bui 6,5 Tahun

Amar putusan terhadap kedua terdakwa tersebut telah dibacakan majelis hakim pada persidangan Pengadilan Negeri (PN) Denpasar.

Penulis: Putu Candra | Editor: Putu Dewi Adi Damayanthi
Tribun Bali/Dwi S
ilustrasi sabu - Diupah 1 Paket Sabu, Nekat Ambil Tempelan di Bali, Arik dan Fauzi Menerima Divonis Bui 6,5 Tahun 

Setelah melihat tempelan paket sabu itu, Arik menyuruh Fauzi mengambil.

Ketika sudah mengambil paket sabu itu, tiba-tiba datang petugas kepolisian berpakaian sipil mengamankan kedua terdakwa.

Keduanya pun tidak bisa mengelak diamankan saat mengambil 31 paket sabu seberat 11,27 gram brutto.

Saat diinterogasi, kedua terdakwa mengaku paket sabu yang diambil rencananya akan ditempel kembali sambil menunggu perintah Hartono.

Jika selesai melaksanakan pekerjaan itu, keduanya diupah 1 paket sabu.

Namun belum menerima upah 1 paket sabu, Arik dan Fauzi keburu ditangkap petugas kepolisian.

Kumpulan Artikel Bali

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved