Berita Bali
Diupah 1 Paket Sabu, Nekat Ambil Tempelan di Bali, Arik dan Fauzi Menerima Divonis Bui 6,5 Tahun
Amar putusan terhadap kedua terdakwa tersebut telah dibacakan majelis hakim pada persidangan Pengadilan Negeri (PN) Denpasar.
Penulis: Putu Candra | Editor: Putu Dewi Adi Damayanthi
Tribun Bali/Dwi S
ilustrasi sabu - Diupah 1 Paket Sabu, Nekat Ambil Tempelan di Bali, Arik dan Fauzi Menerima Divonis Bui 6,5 Tahun
Setelah melihat tempelan paket sabu itu, Arik menyuruh Fauzi mengambil.
Ketika sudah mengambil paket sabu itu, tiba-tiba datang petugas kepolisian berpakaian sipil mengamankan kedua terdakwa.
Keduanya pun tidak bisa mengelak diamankan saat mengambil 31 paket sabu seberat 11,27 gram brutto.
Saat diinterogasi, kedua terdakwa mengaku paket sabu yang diambil rencananya akan ditempel kembali sambil menunggu perintah Hartono.
Jika selesai melaksanakan pekerjaan itu, keduanya diupah 1 paket sabu.
Namun belum menerima upah 1 paket sabu, Arik dan Fauzi keburu ditangkap petugas kepolisian.
Kumpulan Artikel Bali
Berita Terkait
Baca Juga
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.