Berita Denpasar
Ditangkap Saat Menempel Sabu dan Inek di Wilayah Tuban Badung, Septian Dituntut Bui 7,5 Tahun
Ditangkap Saat Menempel Sabu dan Inek di Wilayah Tuban Badung, Septian Dituntut Bui 7,5 Tahun
Penulis: Putu Candra | Editor: Fenty Lilian Ariani
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah mengajukan tuntutan terhadap terdakwa Septian Syah Wijaya (34).
Septian dituntut pidana penjara selama 7 tahun dan 6 bulan (7,5 tahun) karena diduga terlibat tindak pidana narkotik, yakni menjadi kurir.
Diketahui, Septian ditangkap petugas kepolisian saat akan menempel paket sabu dan inek di pinggir Jalan Raya Tuban, Kuta, Badung.
Surat tuntutan terhadap terdakwa tersebut telah dibacakan JPU Tegar Adi Wicaksono pada persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar.
"Terdakwa Septian Syah Wijaya dituntut penjara 7 tahun dan 6 bulan, denda Rp 1 miliar subsidair 6 bulan penjara," terang Mochammad Lukman Hakim selaku penasihat hukum terdakwa saat ditemui di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Kamis, 28 Maret 2024.
Kata Lukman Hakim, kliennya tersebut dinyatakan oleh JPU telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah tanpa hak atau melawan hukum, memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan, narkotik golongan I bukan tanaman yang beratnya Lebih dari 5 gram.
Perbuatan terdakwa dinilai memenuhi unsur melanggar Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotik. Ini sebagaimana dalam dakwaan kedua JPU.
"Kami sudah mengajukan pembelaan. Sidang putusan minggu depan," ucap advokat yang bergabung di Pusat Bantuan Hukum (PBH) Peradi Denpasar ini.
Seperti diungkap dalam surat dakwaan JPU, terdakwa Septian ditangkap oleh petugas kepolisian saat akan menempel sabu dan pil inek di pinggir Jalan Raya Tuban, Kuta, Badung, Jumat tanggal 3 November 2023 sekitar pukul 11.30 Wita.
Baca juga: Fajar Curi Tas Untuk Beli Narkoba dan Main Judi Slot
Terlibatnya terdakwa dalam peredaran narkoba bermula saat diperintah oleh Bos (buron) mengambil tempelan paket sabu seberat 80 gram dan inek sebanyak 30 butir di Jalan Tukad Bilok, Sanur, Denpasar Selatan. Dari perkerjaan itu, terdakwa mendapat upah Rp 200 ribu.
Paket tempelan sabu dan inek yang telah diambil lalu dibawa oleh terdakwa ke kos, Jalan Telaga Ayu, Kedonganan, Kuta, Badung.
Selanjutnya sabu dan inek dipecah menjadi beberapa paket siap edar. Kemudian beberapa sabu dan inek yang telah dikemas ditempel kembali oleh terdakwa di beberapa lokasi.
Namun saat akan menempel sisa narkoba di pinggir Jalan Raya Tuban, terdakwa diringkus petugas kepolisian.
Terdakwa langsung digeledah, di polsel terdakwa ditemukan bukti percakapan dan foto-foto lokasi tempelan.
Pula ditemukan 9 paket sabu seberat 49,52 gram, 5 butir inek dengan berat 1,70 gram yang belum sempat ditempel, timbangan digital, 1 alat isap sabu (bong).
Penggeledahan kemudian berlanjut ke kos terdakwa. Di sana petugas hanya menemukan 3 ball pipet.(*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.