Berita Buleleng
Fajar Curi Tas Untuk Beli Narkoba dan Main Judi Slot
Polisi akhirnya berhasil menangkap pelaku pencurian tas di parkirkan sebuah minimarket kawasan Kelurahan Kampung Bugis
Penulis: Ratu Ayu Astri Desiani | Editor: Fenty Lilian Ariani
TRIBUN-BALI.COM, SINGARAJA - Polisi akhirnya berhasil menangkap pelaku pencurian tas di parkirkan sebuah minimarket kawasan Kelurahan Kampung Bugis, Kecamatan Buleleng.
Pelakunya adalah Fajar Gunawan (37). Hasil curian digunakan oleh Fajar untuk membeli narkoba dan bermain judi slot.
Kasi Humas Polres Buleleng AKP Gede Darma Diatmika dikonfirmasi Kamis (28/3) mengatakan, pelaku mencuri tas milik Joni Irawan (39) pada Senin (18/3) lalu.
Tas berisikan satu unit ponsel serta uang tunai sebesar Rp 800 ribu itu mulanya diletakan oleh Joni di dashboard mobil.
Sementara Joni sibuk memasang papan baliho rokok bersama teman-temannya.
Kemudian Fajar datang dengan mengenakan motor DK 3086 UBC.
Fajar yang kala itu mengenakan baju koko berwarna coklat dan mengenakan sarung berwarna hitam, datang menghampiri korban dan berpura-pura meminjam korek.
Selang lima menit kemudian, Fajar pergi dan mengambil tas milik korban. Akibat kejadian itu, korban pun ditafsir mengalami kerugian sekitar Rp 2,6 juta.
Korban lantas melaporkan kejadian ini ke Polsek Kota Singaraja.
Baca juga: Konferensi Pemberdayaan Perempuan Dalam Industri Pariwisata Asia-Pasifik Siap Digelar di Bali
Berangkat dari laporan itu, Unit Reskrim Polsek Kota Singaraja pun melakukan penyelidikan.
Hingga berhasil menangkap Fajar yang merupakan warga asal Kelurahan Kampung Kajanan, Kecamatan Buleleng, pada Kamis (21/3) malam.
Identitas Fajar dengan mudah terlacak, sebab korban sebelumnya sempat melihat dan menghafal plat kendaraan motor yang digunakan oleh Fajar saat beraksi.
Kepada polisi, Fajar mengakui perbuatannya.
Dimana uang hasil pencurian itu telah habis digunakan untuk membeli narkoba jenis sabu-sabu, serta bermain judi slot. AKP Diatmika menyebut, Fajar sudah dua tahun ini menjadi pengguna sabu.
Akibat perbuatannya, Fajar pun dijerat dengan Pasal 363 KUHP, dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.(*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.