Berita Denpasar

Diringkus Saat Hendak Nempel Paket Sabu di Denpasar, Hikmah Dituntut Bui 7 Tahun dan 8 Bulan

Hikmah diringkus oleh petugas kepolisian saat hendak menempel paket sabu di Denpasar

Penulis: Putu Candra | Editor: Putu Dewi Adi Damayanthi
Tribun Bali/Dwi S
ilustrasi sabu - Diringkus Saat Hendak Nempel Paket Sabu di Denpasar, Hikmah Dituntut Bui 7 Tahun dan 8 Bulan 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Terdakwa Hikmah Sarisandu (37) dituntut pidana bui selama 7 tahun dan 8 bulan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Ia dituntut pidana karena diduga terlibat mengedarkan sabu.

Diketahui, Hikmah diringkus oleh petugas kepolisian saat hendak menempel paket sabu di Jalan Mahendradatta Selatan, Denpasar, Bali.

Dari tangan terdakwa petugas menyita 224 paket sabu.

Surat tuntutan terhadap terdakwa tersebut telah dibacakan JPU pada persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar.

Baca juga: Tujuh Pemakai Sabu dan Hasis Diringkus Selama Maret 2024

"Tuntutan sudah diajukan jaksa penuntut. Terdakwa Hikmah Sarisandu dituntut penjara 7 tahun dan 8 bulan, denda Rp 2 miliar subsidair 8 bulan penjara," terang Aji Silaban selaku penasihat hukum terdakwa saat ditemui di PN Denpasar, Senin 1 April 2024.

Aji Silaban mengatakan, oleh JPU, kliennya dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan narkotik golongan I bukan tanaman beratnya 5 gram.

"Perbuatan terdakwa dinilai melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotik. Ini sebagaimana dakwaan pertama JPU," ucap advokat yang bergabung di Pusat Bantuan Hukum (PBH) Peradi Denpasar ini.

Atas tuntutan JPU, pihaknya pun akan mengajukan pembelaan (pledoi) secara tertulis.

Nota pembelaan akan dibacakan pada sidang pekan ini.

Diungkap dalam surat dakwaan JPU, terdakwa Hikmah diringkus oleh petugas kepolisian dari Satresnarkoba Polresta Denpasar di Jalan Mahendradata Selatan, Pemecutan Kelod, Kecamatan Denpasar Barat, Rabu 1 November 2023, sekitar pukul 17.00 Wita.

Dari tangan terdakwa petugas kepolisian menyita 224 paket sabu dengan berat keseluruhan 54,58 gram.

Beberapa jam sebelum ditangkap awalnya terdakwa diperintah oleh Dodot (buron) menempel 18 paket sabu di sejumlah titik seputaran Jalan Mahendradatta.

Terdakwa pun berangkat sembari membawa 18 paket sabu yang akan ditempel.

Tiba di lokasi, terdakwa mulai mencari tempat yang cocok untuk menempel.

Halaman
12
Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved