Berita Bali

Diringkus Saat Cari Tempat Menempel Sabu di Mahendradata, Hikmah Ngaku Masih Menyimpan Ratusan Paket

Sidang perkara narkotik dengan terdakwa Hikmah Sarisandu (37) akan memasuki agenda pembacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Penulis: Putu Candra | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
www.klikpositif.com
Ilustrasi sabu - Diringkus Saat Cari Tempat Menempel Sabu di Mahendradata, Hikmah Ngaku Masih Menyimpan Ratusan Paket 

Diringkus Saat Cari Tempat Menempel Sabu di Mahendradata, Hikmah Mengaku Masih Menyimpan Ratusan Paket


TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Sidang perkara narkotik dengan terdakwa Hikmah Sarisandu (37) akan memasuki agenda pembacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Hikmah menjalani tuntutan pidana lantaran diduga terlibat mengedarkan sabu. 

Baca juga: Firman Mengaku Jual Sabu Atas Perintah Kakak, Positif Gunakan Narkoba

Diketahui, Hikmah diringkus oleh petugas kepolisian saat hendak menempel paket sabu di Jalan Mahendradatta Selatan.

Dari tangan terdakwa petugas menyita 224 paket sabu.

Atas perbuatannya, terdakwa terancam pidana penjara selama 20 tahun.

Baca juga: Jadi Bandar Sabu, Ditangkap di Buleleng, Mohdor Terancam Pidana Penjara 20 Tahun

"Sidang pembuktian sudah selesai. Hari Kamis 28 Maret 2024 rencananya tuntutan akan dibacakan jaksa penuntut," terang Aji Silaban selaku penasihat hukum terdakwa ditemui di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Senin 25 Maret 2024.

Terkait dakwaan kata Aji Silaban, terdakwa dikenakan dakwaan alternatif oleh JPU.

Dakwaan pertama, perbuatan terdakwa diancam pidana dalam pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotik. 

Baca juga: Pria Asal Sidetapa Buleleng Pasok Sabu dari Depan Terminal Mengwi

"Atau kedua, pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotik," tambah advokat yang bergabung di Pusat Bantuan Hukum (PBH) Peradi Denpasar ini. 

Diungkap dalam surat dakwaan JPU, terdakwa Hikmah diringkus oleh petugas kepolisian dari Satresnarkoba Polresta Denpasar di Jalan Mahendradata Selatan, Pemecutan Kelod, Kecamatan Denpasar Barat, Rabu, 1 November 2023 sekitar pukul 17.00 Wita.

Dari tangan terdakwa petugas kepolisian menyita 224 paket sabu dengan berat keseluruhan 54,58 gram. 

Baca juga: Jadi Kurir Sabu dan Sinte, Samuel Divonis 6,5 Tahun Penjara

Beberapa jam sebelum ditangkap awalnya terdakwa diperintah oleh Dodot (buron) menempel 18 paket sabu di sejumlah titik seputaran Jalan Mahendradatta. 

Terdakwa pun berangkat sembari membawa 18 paket sabu yang akan ditempel. Tiba di lokasi, terdakwa mulai mencari tempat yang cocok untuk menempel.

Namun saat hendak menempel 1 paket sabu, terdakwa diamankan oleh petugas kepolisian. 

Baca juga: Diringkus Usai Ambil Tempelan Sabu di Ubung, Heri Hamdani Dihukum Penjara 6 Tahun

Halaman
12
Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved