Berita Buleleng
Cenik Jualan Sabu untuk Warga Sangsit Sejak Dua Tahun Lalu, Disembunyikan di Botol Bekas Permen
Seorang pengedar narkoba bernama Ketut Diasa alias Cenik (46) ditangkap Sat Narkoba Polres Buleleng.
Penulis: Ratu Ayu Astri Desiani | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
Cenik Jualan Sabu untuk Warga Desa Sangsit Sejak Dua Tahun Lalu, Disembunyikan di Dalam Botol Bekas Permen
TRIBUN-BALI.COM, BULELENG - Seorang pengedar narkoba bernama Ketut Diasa alias Cenik (46) ditangkap Sat Narkoba Polres Buleleng.
Pria asal Banjar Dinas Peken, Desa Sangsit, Kecamatan Sawan, Buleleng ini ketahuan menjual sabu untuk warga sekitar desanya sejak dua tahun lalu.
Kapolres Buleleng AKBP Ida Bagus Widwan Sutadi ditemui Senin (18/3/2024) mengatakan, Cenik ditangkap pada Rabu (6/3/2024) lalu di rumahnya.
Baca juga: Pria Asal Sidetapa Buleleng Pasok Sabu dari Depan Terminal Mengwi
Selain itu pihaknya juga melakukan penggeledahan di rumahnya dan berhasil menemukan barang bukti berupa 13 paket sabu dengan berat total 2,91 gram.
Belasan paket sabu itu disembunyikan oleh tersangka Cenik di dalam botol bekas permen. Selain itu juga ditemukan satu buah bong atau alat isap sabu serta satu tabung kaca berisi residu.
Kepada polisi, tersangka Cenik mengaku sudah dua tahun menjadi pengedar sabu.
Baca juga: Diringkus Usai Ambil Tempelan Sabu di Ubung, Heri Hamdani Dihukum Penjara 6 Tahun
Dia seolah tidak jera, meski sebelumnya sempat ditahan atas kasus yang sama.
Kata AKBP Widwan, Cenik biasanya biasanya menjual sabu-sabu itu di seputaran Desa Sangsit.
Barang haram itu disuplai dari seorang bandar di wilayah Desa Kalibukbuk atau Desa Anturan, Kecamatan Buleleng dengan sistem tempel.
Baca juga: Berita Viral Bali: Cerita Silvia Tekuni Dunia Konten Kreator di Bali, Kasus Sabu dan Inek di Badung
AKBP Widwan menjelaskan, tersangka Cenik berhasil ditangkap karena sebelumnya pihaknya berhasil menangkap salah satu pelanggannya bernama Putu Suadnyana alias Kalik (53) yang juga merupakan warga asal Desa Sangsit.
Kalik ketahuan membeli satu paket sabu seberat 0,18 gram dari Cenik. Sabu-sabu itu rencananya akan dikonsumsi sendiri oleh Kalik.
AKBP Widwan menyebut pihaknya telah berkomitmen akan memberantas peredaran narkoba di Buleleng.
Baca juga: Jadi Kurir Sabu, Sejoli ini Divonis Penjara 7,5 Tahun
Sebab berdasarkan pengamatan yang dilakukan pihaknya, narkoba dapat memicu terjadinya tindak pidana lain seperti kekerasan dan pencurian.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.