Berita Buleleng

Cenik Jualan Sabu untuk Warga Sangsit Sejak Dua Tahun Lalu, Disembunyikan di Botol Bekas Permen

Seorang pengedar narkoba bernama Ketut Diasa alias Cenik (46) ditangkap Sat Narkoba Polres Buleleng.

Penulis: Ratu Ayu Astri Desiani | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
Tribun Bali/Ratu Ayu Astri Desiani
Kapolres Buleleng menunjukan barang bukti sabu hasil tangkapan dari tersangka Cenik 

Seperti kasus pencurian seperangkat gamelan baleganjur milik Pura Kawitan Pasek Gelgel di Banjar Dinas Pasar, Desa Anturan, Kecamatan Buleleng beberapa waktu lalu.

Empat kawanan maling nekat mencuri gamelan tersebut, lalu dijual kembali dan hasilnya rencananya akan digunakan untuk membeli narkoba. 

Baca juga: Sabu dalam Batang Daun Pepaya, Modus Baru Transaksi Narkoba di Klungkung

"Kami serius menyatakan perang terhadap narkoba karena Buleleng ini zona merah narkoba. Jadi kami akan lakukan terus menerus penindakan terhadap pengguna dan pengedar narkoba, karena banyak kejahatan lain yang ditimbulkan."

"Bila perlu pelaku narkoba ini diberi hukuman berat, seperti kasus ratusan ribu ekstasi yang divonis seumur hidup oleh Pengadilan Negeri Singaraja," tandasnya. 

Akibat perbuatannya, tersangka Cenik pun dijerat dengan Pasal  114 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika,  dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun serta denda paling banyak Rp 10 Miliar. (*)

 

 

Berita lainnya di Peredaran Narkotika di Bali

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved