Berita Klungkung

Sabu dalam Batang Daun Pepaya, Modus Baru Transaksi Narkoba di Klungkung

Mata DC berkaca-kaca saat digiring di Polres Klungkung, Selasa (6/2). Ia harus mendekam di jeruji besi karena menjadi pengedar narkoba.

Tribun bali/ Eka Mita Suputra
Sebanyak 8 tersangka kasus narkoba ditangkap oleh jajaran Polres Klungkung selama bulan Januari 2024. 

TRIBUN-BALI.COM, KLUNGKUNG - Mata DC berkaca-kaca saat digiring di Polres Klungkung, Selasa (6/2). Ia harus mendekam di jeruji besi karena menjadi pengedar narkoba.

Ia sudah ingin berhenti jadi pengedar, namun dipaksa lanjut oleh temannya yang merupakan bandar narkoba.

DC ditangkap oleh jajaran Satuan Narkoba Polres Klungkung di seputaran Jalan Jempiring, Kelurahan Semarapura Kelod.

Baca juga: Dek Bolo Diamankan Saat Membeli 2 Paket Sabu di Buleleng

Pemuda ini mengedarkan sabu dengan cara mengemasnya di potongan batang daun pepaya.

"Kalau dulu pake plester (sistem tempel), sekarang pakai batang daun pepaya. Biasanya taruh di rerumputan, biar samar, warnanya kan sama seperti rumput," ungkap DC.

Baca juga: Jadi Kurir Sabu dan Sinte, Samuel Dituntut Bui 7,5 Tahun

Sebelumnya dia adalah pemakai kemudian terjerumus hingga menjadi pengedar. Untuk per paket yang terjual, ia mendapat upah Rp 50 sampai 100 ribu.

"Saya ingin berhenti (edarkan narkoba), saya sudah kerja di Denpasar. Tapi dipaksa oleh teman, saya sangat menyesal," ungkap dia.

Kepada kepolisian, DC mengaku mendapatkan pasokan dari temannya yang saat ini juga menjadi target polisi.

Baca juga: Ditangkap Menempel Sabu di Ubung, Hamdan Pasrah Divonis Penjara 8 Tahun Penjara

Mengemas sabu-sabu di dalam potongan batang daun pepaya, merupakan modus baru yang berhasil diungkap kepolisian dalam peredaran narkoba di Klungkung.

"Dalam pengungkapan kasus narkoba di Klungkung, baru kali ini kami mengungkap peredaran narkoba dengan mengemas sabu-sabu menggunakan batang daun pepaya. Kalau sebelumnya, biasanya sistem tempel, dengan plaster," ujar Wakapolres Klungkung, Kompol I Komang Sura.

Modus baru ini diketahui saat penangkapan DC. Dari hasil penggeledahan, DC memiliki lima paket narkoba dengan berat total 1,4 gram bruto atau 0,72 gram neto.

Baca juga: Ditangkap Menempel Sabu di Ubung, Hamdan Pasrah Divonis Penjara 8 Tahun Penjara

Plastik klip sabu-sabu itu dibungkus tisu, lalu dimasukkan di potongan batang daun pepaya yang masih hijau.

Selanjutnya barang diletakkan di rerumputan di pinggir jalan agar samar. Calon pembeli biasanya sudah diinformasikan lebih dulu.

Penjual mengabarkan narkoba tersebut terbungkus potongan batang daun pepaya.

Baca juga: Selundupkan Sabu ke Bali Dibungkus Kondom Dimasukkan ke Perut, WN Malaysia Dihukum 8 Tahun Penjara

"Potongan batang daun pepaya ini kan warnanya hijau, jadi diletakkan di rerumputan agar samar. Padahal didalamnya ada narkoba. Kami baru pertama kali mengungkap kasus peredaran narkoba dengan modus seperti ini," ujar Kasat Narkoba Polres Klungkung, AKP Made Gede Sudarta.

Halaman
12
Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved