Berita Bali
Selundupkan Sabu ke Bali Dibungkus Kondom Dimasukkan ke Perut, WN Malaysia Dihukum 8 Tahun Penjara
Terdakwa Arqam Bin Zulkafli (28) dijatuhi pidana penjara selama 8 tahun oleh majelis hakim karena terlibat peredaran narkoba jaringan Malaysia-Bali.
Penulis: Putu Candra | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Terdakwa Arqam Bin Zulkafli (28) dijatuhi pidana penjara selama 8 tahun oleh majelis hakim.
Warga Negara (WN) Malaysia ini divonis karena terlibat peredaran narkoba jaringan Malaysia-Bali.
Usaha Arqam menyelundupkan sabu digagalkan oleh petugas Bea dan Cukai Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Tuban, Badung.
Baca juga: Belasan Knalpot Brong hingga Sabu Diamankan, Polres Jembrana Gelar Patroli Libatkan Seluruh Satuan
Saat dilakukan pemeriksaan, petugas bea dan cukai mencurigai terdakwa menyimpan barang terlarang.
Lalu dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, ternyata benar terdakwa membawa sabu yang dibungkus kondom dan dimasukkan ke perutnya.
Amar putusan terhadap terdakwa tersebut dibacakan majelis hakim pimpinan Putu Ayu. sudariasih di persidangan Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Kamis, 25 Januari 2024.
Baca juga: Selundupkan Sabu, Dibungkus Kondom Dimasukan ke Perut, WN Malaysia ini Minta Keringanan Hukuman
Dalam amar putusan majelis hakim menyatakan, terdakwa Arqam telah bersalah melakukan tindak pidana memiliki atau menguasai narkotik golongan I bukan tanaman yang beratnya lebih dari 5 gram.
Perbuatan terdakwa melanggar Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotik. Ini sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama JPU.
"Mengadili, menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Amar Bin Zulkafli dengan pidana penjara selama 8 tahun, dikurangi selama berada dalam tahanan dengan perintah terdakwa tetap ditahan. Denda sebesar Rp1 miliar subsidair 4 bulan penjara," tegas hakim Putu Ayu Sudariasih.
Baca juga: Polres Buleleng Tangkap Dua Pengedar dan Tiga Pengguna Sabu
Atas vonis yang dijatuhkan majelis hakim, terdakwa didampingi tim penasihat hukumnya dari Pusat Bantuan Hukum (PBH) Peradi Denpasar menyatakan menerima.
"Kami menerima," ucap Desi Purnani Adam selaku anggota penasihat hukum terdakwa.
Sedangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan masih pikir-pikir. Sebelumnya JPU menuntut terdakwa Arqam dengan pidana penjara selama 10 tahun.
Baca juga: PN Pernah Tugas di Satuan Narkoba, Anggota Polisi di Bali Diduga Jadi Pengedar Sabu
Diketahui, terdakwa Arqam ditangkap di Terminal Kedatangan Internasional Bandara I Gusti Ngurah Rai, Tuban, Badung, Rabu 13 September 2023 sekira pukul 22.30 Wita.
Terdakwa tiba di bandara Ngurah Rai menumpang pesawat Air Asia AK 370 rute Kuala Lumpur- Denpasar.
Saat kedatangan para penumpang, para petugas seperti biasa melakukan prosedur tetap, yakni memeriksa para penumpang beserta barang bawaan.
Baca juga: Polres Kawasan Bandara Ngurah Rai Amankan Seorang Buruh Proyek Saat Ambil Paket Sabu
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.