Berita Bali

PN Pernah Tugas di Satuan Narkoba, Anggota Polisi di Bali Diduga Jadi Pengedar Sabu

Seorang anggota kepolisian di Bali dikabarkan diamankan jajaran Direktorat Reserse Narkoba Polda Bali setelah diduga terlibat dalam kasus narkotika.

Net
Ilustrasi sabu-sabu 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Seorang anggota kepolisian di Bali dikabarkan diamankan jajaran Direktorat Reserse Narkoba Polda Bali setelah diduga terlibat dalam kasus narkotika.

Oknum polisi berinisial PN itu diamankan di kediamannya yang berlokasi di daerah Denpasar Barat, Denpasar, Kamis (11/1) lalu.

Dikonfirmasi awak media mengenai kebenaran kabar tersebut, Sabtu (13/1), Kepala Bidang Humas Polda Bali, Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan, secara langsung belum bisa memastikan kebenarannya.

Baca juga: Ditangkap Usai Transaksi Sabu di Jalan Ambengan, Jimbaran, Puji Sanyoto Divonis Penjara 8 Tahun

Namun, pihaknya menegaskan bahwa oknum anggota yang terlibat kejahatan bakal ditindak tegas oleh Polda Bali.

Kabarnya, PN diduga berperan sebagai pengedar.

PN diketahui saat ini bertugas di salah satu Polsek jajaran Polresta Denpasar dan pernah menjadi anggota yang bertugas di Satuan Reserse Narkoba Polresta Denpasar.

Baca juga: BNNK Badung Buru Bos Narkoba hingga ke Malang, Edarkan Mefedron dan Sabu Melalui Instagram

"Kalau ada oknum anggota yang terlibat narkoba akan ditindak tegas," ujar Jansen.

Sementara itu berdasarkan informasi yang berkembang, oknum berinisial PN tersebut memang sudah menjadi target operasi dan dilakukan penggerebekan di saat yang tepat dengan barang bukti diduga narkotika jenis sabu dan ekstasi seberat belasan gram.

"Oknum anggota ini ada di rumahnya dan tidak melakukan perlawanan," ujar sumber Tribun Bali.

Kemudian dari penangkapan itu, terduga pelaku PN dan barang bukti diamankan di Mapolda Bali.

Baca juga: BNNK Badung Buru Bos Narkoba hingga ke Malang, Edarkan Mefedron dan Sabu Melalui Instagram

Dari penangkapan ini, Polda Bali melakukan pendalaman untuk mengungkap jaringan yang terlibat. (*)

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved