Berita Bali

Ditangkap Usai Transaksi Sabu di Jalan Ambengan, Jimbaran, Puji Sanyoto Divonis Penjara 8 Tahun

Terdakwa Puji Sanyoto (36) divonis pidana penjara selama 8 tahun oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar.

Penulis: Putu Candra | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
www.klikpositif.com
Ilustrasi sabu - Ditangkap Usai Transaksi Sabu di Jalan Ambengan, Jimbaran, Puji Sanyoto Divonis Penjara 8 Tahun 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Terdakwa Puji Sanyoto (36) divonis pidana penjara selama 8 tahun oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar.

Puji Sanyoto dijatuhi hukuman, karena terlibat sebagai kurir narkotik golongan I jenis sabu.

Diketahui terdakwa tersebut ditangkap usai melakukan transaksi sabu di Taman Ambengan, Jimbaran, Kuta Selatan, Badung. 

Baca juga: Utang Budi Berakhir Penjara, Topan Menerima Divonis 11 Tahun Setelah Ambil Tempelan Sabu


Amar putusan terhadap terdakwa Puji Sanyoto telah dibacakan majelis hakim pimpinan Anak Agung Made Aripathi Nawaksara pada persidangan PN Denpasar


"Putusan sudah dijatuhkan. Puji Sanyoto dituntut pidana penjara selama 8 tahun, denda Rp 2 miliar subsidair 4 bulan penjara," terang Mochammad Lukman Hakim selaku penasihat hukum terdakwa saat ditemui di PN Denpasar, Senin 8 Januari 2024.

Baca juga: Hamdan Dituntut Penjara 10 Tahun Usai Tertangkap Basah Menempel Sabu di Ubung


Advokat yang bergabung di Pusat Bantuan Hukum (PBH) Peradi ini mengatakan, terhadap putusan majelis hakim, terdakwa menerima.

Pun, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menerima.

"Terdakwa menerima," ucap Lukman. Sebelumnya oleh JPU, terdakwa dituntut pidana penjara selama 8 tahun dan 10 bulan.

Baca juga: Ditangkap Ambil Paket Sabu di Lahan Kosong Dewi Madri, Denpasar, Andhi Dihukum Penjara 8,5 Tahun

 


Meski vonis lebih ringan, majelis hakim dalam amar putusannya sependapat dengan dakwaan JPU.

Oleh karena itu, terdakwa Puji Sanyoto dinyatakan telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah bersama-sama tanpa hak atau melawan hukum menjadi perantara dalam jual beli narkotik golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 gram. 


Perbuatan terdakwa melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotik jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Ini sebagaimana dalam dakwaan pertama JPU. 

Baca juga: Edarkan Sabu dan Ekstasi, Yunus Menerima Dihukum Penjara 7 Tahun 8 Bulan


Dibeberkan dalam surat dakwaan JPU, bahwa terdakwa ditangkap oleh petugas kepolisian dari Ditresnarkoba Polda Bali di pinggir Jalan Taman Ambengan, Jimbaran, Kuta Selatan, Badung, Senin, 16 Mei 2023 pukul 00.15 Wita. 


Terdakwa ditangkap berdasarkan informasi yang diperoleh petugas kepolisian, jika di seputaran Jalan Taman Ambengan kerap terjadi transaksi narkoba. 


Selanjutnya terdakwa digeledah dan diamankan 5 paket sabu, 1 buah ponsel dan ATM. Tidak sampai berhenti di sana, penggeledahan berlanjut di kos terdakwa di Jalan Ambengan. 

Baca juga: Ditangkap Ambil Paket Sabu di Lahan Kosong Dewi Madri Denpasar, Andhi dan Raka Mohon Keringanan

Halaman
12
Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved