Berita Bali
Ditangkap Ambil Paket Sabu di Lahan Kosong Dewi Madri Denpasar, Andhi dan Raka Mohon Keringanan
Terdakwa I Putu Andhi Parwatha (40) dan I Putu Gede Raka Santosa (40) telah dituntut pidana penjara selama 10 tahun oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Penulis: Putu Candra | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Terdakwa I Putu Andhi Parwatha (40) dan I Putu Gede Raka Santosa (40) telah dituntut pidana penjara selama 10 tahun oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Atas tuntutan itu, dua sekawan ini pun memohon keringanan hukuman.
Permohon itu disampaikan tim penasihat hukum kedua terdakwa melalui pembelaan (pledoi) secara tertulis.
Baca juga: Diupah Rp50 Ribu Edarkan Sabu, Dua Sekawan ini Dituntut Bui 8 Tahun
Nota pembelaan telah dibacakan di persidangan Pengadilan Negeri (PN) Denpasar.
Kedua terdakwa tersebut dituntut pidana karena diduga terlibat mengedarkan narkotik golongan I jenis sabu.
Diketahui, Andhi dan Raka ditangkap saat mengambil paket Sabu di lahan kosong di Jalan Dewi Madri, Denpasar.
Baca juga: Kedapatan Ambil Tempelan Sabu-Sabu, Tukang Ojek dan Pengepul Barang Bekas Diciduk Polisi
"Pada nota pembelaan kami, intinya kami memohon agar para terdakwa dijatuhi hukuman ringan. Karena terdakwa telah mengakui, menyesali perbuatannya dan menjadi tulang punggung keluarga," terang Gusti Agung Prami Paramita selaku anggota penasihat hukum saat ditemui di PN Denpasar, Jumat, 8 Desember 2023.
Atas pembelaan yang diajukan, kata Prami, JPU mengajukan tanggapan menanggapi. Usai tanggapan JPU, sidang akan masuk agenda pembacaan putusan dari majelis hakim.
Baca juga: Ditangkap Ambil Paket Sabu di Lahan Kosong Dewi Madri, Andhi dan Raka Terancam 20 Tahun Penjara
"Sidang putusan rencananya digelar pekan depan," ungkap advokat yang bergabung di Pusat Bantuan Hukum (PBH) Peradi Denpasar ini.
Diberitakan sebelumnya, selain menuntut pidana badan, oleh JPU, kedua terdakwa tersebut dituntut pidana denda masing-masing sebesar Rp 1,5 miliar subsidair 6 bulan penjara.
Baca juga: Ditangkap Ambil Paket Sabu di Lahan Kosong Dewi Madri, Andhi dan Raka Terancam 20 Tahun Penjara
Dalam surat tuntutan JPU dinyatakan, terdakwa Andhi dan Raka terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah secara tanpa hak atau melawan hukum, menyimpan, atau menyediakan narkotik golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 gram.
Perbuatan terdakwa dinilai melanggar Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotik. Ini sebagaimana dakwaan kedua JPU.
Baca juga: Nyambi Edarkan Sabu, Penjual Cilok ini Dipidana 6 Tahun Penjara
Seperti diungkap dalam surat dakwaan, kedua terdakwa ditangkap oleh petugas dari BNNP Bali bermula dari informasi masyarakat. Berdasarkan informasi itu, petugas lalu melakukan pengamatan di seputaran Jalan Dewi Madri, Sumerta Kelod, Denpasar Timur.
Sekitar pukul 02.30 Wita, petugas melihat kedua terdakwa dengan gelagat mencurigakan.
Kedua terdakwa berhenti di lahan kosong, mereka terlihat sedang mengambil sesuatu.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.