Berita Bali
Ditangkap Ambil Paket Sabu di Lahan Kosong Dewi Madri Denpasar, Andhi dan Raka Mohon Keringanan
Terdakwa I Putu Andhi Parwatha (40) dan I Putu Gede Raka Santosa (40) telah dituntut pidana penjara selama 10 tahun oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Penulis: Putu Candra | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
Merasa curiga, petugas segera mendekati kedua terdakwa.
Salah satu terdakwa tampak panik dan hendak melarikan diri sambil membuang sesuatu yang telah diambilnya.
Petugas pun langsung mengamankan para terdakwa dan menanyakan apa yang telah diambil. Terdakwa mengatakan mengambil tempelan yang berisi sabu.
Selanjutnya petugas menggeledah kedua terdakwa memeriksa barang yang diambil. Didapati 1 buah plastik klip berisi sabu seberat 154,9 gram.
Penggeledahan berlanjut di rumah terdakwa Raka di Jalan Diponegoro, Pedungan.
Di sana petugas mengamankan 1 timbangan digital, 2 bundel plastik klip kosong dan barang bukti terkait lainnya.
Saat interogasi, kedua terdakwa mengakui, sabu tersebut rencananya akan dipecah dan diedarkan kembali. (*)
Berita lainnya di Peredaran Narkotika di Bali
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.